• Beranda
  • Berita
  • Mendes PDTT: BUMDes harus dapat sejahterakan warga desa

Mendes PDTT: BUMDes harus dapat sejahterakan warga desa

17 Mei 2021 16:06 WIB
Mendes PDTT:  BUMDes harus dapat sejahterakan warga desa
Tangkapan layar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara halalbihalal dengan BUMDes seluruh Indonesia secara daring, di Jakarta, Senin (17/5/2021). (FOTO ANTARA/ Zubi Mahrofi)

BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan agar pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dapat mensejahterakan warga desa.

"BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa," katanya dalam acara halalbihalal dengan BUMDes seluruh Indonesia secara daring, di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, BUMDes juga harus dapat memfasilitasi, memberikan kemudahan, serta memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan masyarakat desa.

"BUMDes tidak boleh menjadi pesaing atau mematikan usaha-usaha yang sudah dilakukan masyarakat desa, karena prinsip BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat desa," kata Gus Menteri, demikian ia biasa disapa.

Untuk itu, kata dia, BUMDes harus melakukan inovasi-inovasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kita berharap BUMDes menjadi penopang ekonomi desa, BUMDes menjadi satu instrumen untuk terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke delapan, yaitu pertumbuhan ekonomi desa," katanya.

Ia menambahkan BUMDes juga mempunyai tanggungjawab SDG's ke-16, yakni desa damai berkeadilan.

"Dalam artian tidak ada kesenjangan yang terlalu jauh antara kaya dan miskin di masyarakat desa," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga mengatakan bahwa BUMDes telah resmi sebagai badan hukum. Ketetapan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"BUMDes memiliki legal standing yang cukup bagus untuk melanjutkan berbagai usaha termasuk melakukan perjanjian kerja sama, kemitraan, hingga mengakses dana perbankan," katanya.

Menurut dia regulasi yang ada sekarang telah memposisikan BUMDes menjadi setara dengan BUMN dan BUMD, hanya berbeda level bisnisnya saja.

"Di tingkat nasional dikelola BUMN, di tingkat daerah, provinsi maupun kabupaten dikelola oleh BUMD, di level desa dikelola oleh BUMDes," demikian Abdul Halim Iskandar.

Baca juga: Mendes PDTT yakin BUMDes mampu tingkatkan ekonomi desa

Baca juga: Kemendes: Pembangunan SDM kelola BUMDes mendesak

Baca juga: Mendes PDTT tinjau potensi pengembangan BUMDes di Seram Barat

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021