"Saya mencatat beberapa hal penting untuk diperhatikan oleh para kepala daerah apabila memang berniat untuk terus mempertahankan kepemimpinannya di era pandemi ini," kata Aditya dalam keterangannya, Rabu.
Ia mengatakan kepala daerah memiliki otoritas yang penuh dalam melakukan pengendalian kasus COVID-19 di daerah masing-masing. Dalam konteks itu, kepala daerah tentu punya keleluasaan untuk benar-benar melakukan pengendalian kasus menjadi landai atau turun pada tahun 2021 ini.
"Tantangannya memang adanya Lebaran ini yang harus dikendalikan dengan baik dan terarah. Bila kepala daerah mampu membuktikan pengendalian tersebut, tentu akan berdampak terhadap elektabilitas dan popularitasnya yang diperlukan sebagai modal politik menuju 2024," katanya.
Baca juga: Pengamat: Perlu kajian ilmiah untuk pemanfaatan produk hasil inovasi
Baca juga: Pengamat: Perlu tindakan tegas bagi pelaku rapid test antigen bekas
Baca juga: Pengamat: Aceh masih perlu sosialisasi prokes secara masif
Namun, apabila ini sulit dikendalikan dan menjadi beban yang serius bagi manajemen pemerintahan daerah, maka tentu saja akan berdampak juga terhadap persiapannya untuk kembali bertarung dalam Pemilu 2024.
Berbagai pengalaman membuktikan bahwa kepala daerah inkumben yang dianggap tidak sukses sebenarnya memberatkan modal politik yang ia miliki untuk kembali memenangkan pilkada.
Aditya juga mengatakan di samping pengendalian kasus COVID-19, kepala daerah tentu berkewajiban membantu dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi daerah agar kehidupan ekonomi pascapandemi semakin baik. Termasuk dalam konteks ini tentu menjamin ketersediaan vaksin dan dukungan skema perbaikan ekonomi yang harus diimplementasikan di daerah.
"Mirip dengan hal yang di atas, apabila kepala daerah mampu menstimulus pertumbuhan ekonomi yang positif, tentu saja peluang peningkatan elektabilitas dan popularitas akan semakin mudah," katanya.
Artinya, pasca Lebaran ini, kepala daerah yang inkumben tentu harus berhitung cermat dan serius bila ingin terus melanjutkan kepemimpinan di daerahnya. Betul, Pilkada 2024 masih jauh. Tetapi, masa jabatan kepala daerah sebagian besar terbilang pendek hingga tahun 2022 dan 2023.
Oleh karenanya, kepala daerah perlu untuk mendapatkan memori dan persepsi publik dari momentum penting yang dapat mendongkrak elektabilitas dan popularitasnya. Masa pandemi COVID-19 ini adalah momentum penting tersebut yang tidak boleh lengah dimanfaatkan oleh kepala daerah.
"Apabila kepala daerah tidak berhasil meraih momentum yang tepat, maka potensi kehilangan perolehan suara dapat terjadi. Salah satu caranya tentu dengan bekerja yang efektif dan efisien demi kepentingan publik dalam masa pandemi," jelasnya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021