• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub: Usai larangan mudik, pergerakan penumpang meningkat

Kemenhub: Usai larangan mudik, pergerakan penumpang meningkat

19 Mei 2021 17:02 WIB
Kemenhub: Usai larangan mudik, pergerakan penumpang meningkat
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Tipe A Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Rabu (19/5/2021). Terminal tersebut kembali beroperasi dan memberangkatkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) setelah berakhirnya masa larangan mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj/pri.

Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan usai berakhirnya masa larangan mudik, jumlah pergerakan penumpang transportasi umum di semua moda transportasi publik mengalami peningkatan.

“Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara yang kenaikannya mencapai 721 persen. Kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu.

Adita mengatakan pada 18 Mei 2021 tercatat ada sekitar 279 ribu penumpang transportasi publik, meningkat 191,6 persen dibandingkan 17 Mei 2021 atau hari terakhir larangan mudik  mudik dengan jumlah sekitar 95 ribu penumpang.

Peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan, seperti surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.

Baca juga: Kemenhub gelar tes antigen gratis untuk arus balik

“Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” kata Adita.

Pada masa pengetatan perjalanan18-24 Mei 2021, syarat perjalanan telah kembali merujuk pada Addendum SE Satgas Nomor 13 dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan, hanya wajib menunjukkan dokumen negatif COVID yang berlaku 1x24 jam.

Untuk itu Kemenhub bersama stakeholder melakukan sejumlah upaya antara lain tes acak Antigen di sejumlah titik, di antaranya di Tol Jakarta-Cikampek KM 34, Kedung Waringin, Bekasi, dan Balonggandu, Karawang.

“Upaya pengecekan tes Antigen secara acak dilakukan secara masif untuk membantu mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia pasca-Lebaran,” tutur Adita.

Baca juga: Akhir masa peniadaan mudik, pemeriksaan dokumen kesehatan diperketat

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021