• Beranda
  • Berita
  • Komisi II sepakat KASN tetap ada dalam revisi UU ASN

Komisi II sepakat KASN tetap ada dalam revisi UU ASN

20 Mei 2021 19:29 WIB
Komisi II sepakat KASN tetap ada dalam revisi UU ASN
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc.)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap ada dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Komisi II DPR sejalan dengan pendapat pemerintah. Keinginan untuk menghapuskan KASN tidak perlu diikuti, kembalikan kepada aturan di UU yang lama," kata Syamsurizal kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya usai Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, pada awalnya pendapat beberapa fraksi di Badan Legislasi (Baleg) menilai keberadaan KASN tidak diperlukan karena atas pertimbangan politik tertentu.

Baca juga: Anggota DPR dukung wacana pembubaran KASN melalui revisi UU ASN
Baca juga: DPR usulkan penghapusan KASN masuk muatan revisi UU ASN
Baca juga: Pengamat: Wacana penghapusan KASN bentuk kemunduran cara berfikir


Namun menurut dia, pemerintah tidak berkenan dengan usulan tersebut karena kalau KASN dihilangkan karena ada kepentingan untuk pengawasan dalam penerapan sistem merit yaitu sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Syamsurizal menjelaskan, Komisi II DPR melihat dari aspek kepegawaian, KASN masih diperlukan karena kalau lembaga itu tidak ada maka tidak ada pihak yang bisa diberikan tugas mengontrol pelaksanaan sistem merit.

"Dalam revisi UU ASN tugas KASN dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) RB, namun itu akan rancu tugasnya," ujarnya.

Karena itu dia menilai tetap diperlukan KASN dengan pertimbangan untuk melaksanakan tugas-tugas di dalam ASN. Dia mencontohkan terkait senioritas seorang pegawai diperlukan penilaian yang objektif sehingga tidak bisa serta merta kepala daerah menilai kinerja ASN.

​​​​​​​Politisi PPP itu menilai yang perlu dilakukan adalah langkah evaluasi dan perbaikan kinerja KASN agar ke depannya lebih baik dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021