• Beranda
  • Berita
  • Jambi terima sepasang orang utan Sumatera dari BKSDA Lampung

Jambi terima sepasang orang utan Sumatera dari BKSDA Lampung

20 Mei 2021 21:28 WIB
Jambi terima sepasang orang utan Sumatera dari BKSDA Lampung
Orang utan yang akan direhabilitasi dan menjalani sekolah orang utan di Jambi.(ANTARA/HO)
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menerima dua ekor atau sepasang orang utan Sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu dan Lampung korban penyelundupan yang ditangkap di pelabuhan Bakahueni, Lampung, pada 24 April lalu.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh di Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya baru usai menerima dua ekor orang utan sumatera dari pihak BKSDA Bengkulu dan Lampung yang menyerahkannya untuk direhabilitasi di sekolah orang utan di Jambi dan akan dilepasliarkan kembali di kawasan hutan di Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) di Provinsi Jambi yang memiliki habitatnya.

"Kita baru saja menerima dua ekor atau sepasang orang utan berusia satu tahun lebih dari Lampung dan akan disekolahkan lebih dahulu sebelum dilepasliarkan di alamnya di Provinsi Jambi, dan selama beberapa tahun ini kedua orang utan yang dinamai Siti dan Sudin akan menjalani rehabilitasi dan sekolah orang utan di Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi," katanya.

BKSDA Jambi bersama Frankfurt hoogical Society (FZS) sebagai pengelola sekolah orang utan di Jambi tersebut akan melakukan perawatan dan rehabilitasi lebih dahulu sebelum keduanya dilepasliarkan pada beberapa tahun mendatang hingga cukup untuk hidup di alam aslinya.

Baca juga: BBKSDA Sumut siap menerima orangutan selundupan dari Lampung

Baca juga: BBKSDA Sumut terima dua orangutan sumatera dari Jawa Tengah


Rahmad Saleh mengatakan kedua orang utan Sumatera tersebut diamankan Polisi bersama tim gabungan satwa di pelabuhan kapal penyeberangan Bakahueni, Lampung pada 26 April 2021, ditemukan dua orang utan yang dibawa pakai mobil bus dari Sumatera Utara menuju Jawa dan berhasil ditangkap petugas.

Butuh waktu dua bulan untuk melakukan cek kesehatan terhadap orang utan sumatera yang diberi nama Siti dan Sudin yang akan dilakukan di Jambi sebelum nantinya dilepaslairkan ke alam.

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut yakni pemilik atau pengirim kedua orang utan dari Sumatera Utara dan sang sopir yang membawa satwa dilindungi tersebut menuju Jakarta.*

Baca juga: Orangutan yang dipulangkan dari Malaysia masih jalani rehabilitasi

Baca juga: 11 orangutan sumatera dipulangkan ke Indonesia

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021