Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi melalui Kepala Tata Usaha Teguh Setiawan ketika dikonfirmasi, Senin, mengatakan kedua orangutan itu nantinya dapat dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mitra kerja sama dengan BBKSDA Sumut, di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Teguh menyebutkan, kedua orangutan tersebut akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alam satwa itu.
"Kasus orangutan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di Bakauheni oleh BKSDA Lampung dan tim gabungan," ujarnya.
Baca juga: Menteri LHK apresiasi penyelamatan orangutan di Lampung Selatan
Baca juga: Orangutan masuk perkampungan warga di KKU dan rusak pohon kelapa
Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung di Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orangutan sumatera di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Senin malam, kami menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yakni dua ekor anak orangutan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," ujar Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Akhir Santoso melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Selasa (27/4).
Ia mengatakan diketahui kedua satwa dilindungi tersebut berasal dari Lubuk Pakam, Sumatera Utara, dengan tujuan penyelundupan ke Tangerang, Banten.
"Orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan satwa langka yang harus dilindungi, dan dua ekor anak orangutan ini diperkirakan berusia satu tahun," katanya lagi. Menurutnya, kedua ekor anak orangutan tersebut diselundupkan menggunakan keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan di bagasi bus.*
Baca juga: Karantina Pertanian Bandarlampung gagalkan selundupan anak orangutan
Baca juga: BBKSDA Sumut terima dua orangutan sumatera dari Jawa Tengah
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021