“Penggugat tetap pada gugatannya, dan selain itu, penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” kata perwakilan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob, lewat pesan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Partai Demokrat, melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi, menggugat 12 penggerak KLB Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2021.
Baca juga: IMDI sambut baik ditolaknya gugatan kubu Moeldoko
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang dipimpin Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.
Terkait itu, mediasi pertama, yang dipimpin Bernadette Samosir, sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2021. Namun, pertemuan itu ditunda.
Untuk pertemuan mediasi pada Kamis, para penggugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, telah menunjuk tim kuasa hukum untuk hadir.
Baca juga: Partai Demokrat: Naiknya elektabilitas wujud kepercayaan rakyat
Kehadiran tim kuasa hukum, menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, merupakan bentuk itikad baik Partai Demokrat mempercepat penyelesaian gugatan.
“Partai Demokrat telah menunjukkan kalau kami mempunyai itikad baik dan menghargai proses mediasi dengan hadirnya kuasa hukum penggugat dan menyampaikan surat permohonan maaf dari penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini,” kata dia.
Partai Demokrat, kata dia, masih menunggu itikad baik dari pihak tergugat, yaitu 12 penggerak KLB.
Baca juga: Partai Demokrat dan kelompok KLB diminta mediasi sebelum sidang lanjut
“Kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum, khususnya pascamenkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia, Red) menolak hasil KLB Deli Serdang, karena sampai hari ini mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat,” ujar dia.
Ia mengatakan, mediasi harus didukung itikad baik, penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kesepakatan antarpihak.
Sejauh ini, kubu tergugat atau kuasa hukumnya dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.
Baca juga: Partai Demokrat akan gugat KLB jika langgar somasi setelah Lebaran
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat mencatat ada 12 orang yang masuk daftar tergugat, di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Dalam gugatan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, pimpinan Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim antara lain menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Penggugat juga meminta majelis hakim melarang 12 politisi itu menggunakan atribut Partai Demokrat.
Walaupun demikian, majelis hakim baru akan melanjutkan persidangan setelah menerima laporan dari hakim mediator yang menengahi proses mediasi.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021