• Beranda
  • Berita
  • Revisi P3SPS cegah perilaku asal comot sumber dari media baru

Revisi P3SPS cegah perilaku asal comot sumber dari media baru

20 Mei 2021 23:21 WIB
Revisi P3SPS cegah perilaku asal comot sumber dari media baru
Koordinator Bidang Riset Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Andi Andrianto saat menjadi pembicara dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan VI Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di Galeri Foto Jurnalistik Antara, di Jakarta, Kamis (20/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyatakan, revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) akan mencegah perilaku asal mencomot sumber dari media baru (new media).

Koordinator Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Andi Andrianto di Jakarta, Kamis mengatakan pembahasan revisi tersebut sedang dilakukan oleh KPI.

“Kami mengadakan riset bagaimana revisi P3SPS bisa menjangkau perilaku tersebut, mengingat perkembangan fenomena penyiaran yang ada di Indonesia saat ini. Kami melihat sekarang kan banyak juga televisi yang menjadikan sumber-sumber informasi yang berasal dari media sosial,” ujar Andi

Andi menambahkan, KPI menemukan adanya sumber konten dari media baru dari hasil riset Indeks Kualitas Siaran yang dilakukan Litbang KPI Pusat.

Menurut dia, di riset indeks kualitas siaran tersebut menunjukkan bagaimana sumber-sumber informasi dari media sosial telah banyak dijadikan atau dimanfaatkan sebagai konten oleh Lembaga Penyiaran.

Baca juga: MUI dorong KPI hentikan sementara program televisi pelanggar P3SPS
Baca juga: KPI harap semua masyarakat tingkatkan literasi dalam konten digital


Menurut Andi, penting bagi KPI menjawab dan memberi rambu-rambu regulasi atas siaran yang bersumber dari media sosial yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran. Koordinator Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Andi Andrianto saat menjadi pembicara dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan VI Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di Galeri Foto Jurnalistik Antara, di Jakarta, Kamis (20/5/2021).  ANTARA/ Abdu Faisal

Ia mengatakan Lembaga Penyiaran seharusnya tidak mencantumkan dari mana sumber kontennya didapat saja, tapi harus pula memberikan akurasi dan mencari verifikasi yang kuat mengenai informasi yang mereka peroleh dari sumber-sumber informasi di media sosial.

“Sebetulnya sumber-sumbernya kan dari berbagai macam, bisa. Cuma itu tadi, penekanannya. Dan itu kemudian kami lakukan revisi dan targetannya sebetulnya harusnya periode ini sampai maksimal 2022. Mudah-mudahan lebih cepat, bisa di akhir tahun ini revisi itu sudah bisa dilakukan,” Andi menandaskan.

Andi mewakili KPI untuk menjadi pembicara dalam kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW) di Lembaga Pendidikan Jurnalistik ANTARA, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis.

Selain Koordinator Litbang KPI Pusat tersebut, turut hadir Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar, Direktur Keuangan, MSDM dan Umum Perum LKBN ANTARA Nina Kurnia Dewi, dan Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum LKBN ANTARA Hempi N Prajudi.

Baca juga: KPI sebut batasan iklan rokok kecenderungan pelanggaran P3SPS
Baca juga: KPI ajak masyarakat awasi kualitas penyiaran televisi

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021