Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau masyarakat secara aktif dan mandiri untuk meningkatkan literasi baik saat menerima informasi maupun memproduksi konten-konten digital.diharapkan mampu mengedukasi
"Kami berharap masyarakat bisa meningkatkan literasinya dengan memilah informasi yang beragam, tujuannya agar masyarakat teredukasi dan juga bisa memproduksi program yang dianggap baik dan menyebarkannya di berbagai platform media sosial," kata Koordinator Litbang KPI Pusat, Andi Andrianto kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Andi mengatakan, KPI memiliki keterbatasan dalam mengawasi tayangan maupun konten-konten digital, khususnya yang berbasis internet.
Baca juga: Pengamat: KPI tidak berhak awasi Netflix dan YouTube
Baca juga: Pakar: Konten dari pengguna jadi tantangan pers era digital
Ia juga mengatakan hingga saat ini belum memiliki wewenang untuk mengawasi platform video streaming seperti Netflix, Youtube, Amazon Prime, dan sebagainya.
Untuk itu, kata Andi, KPI mengimbau agar pembuat konten dan pemilik akun media sosial agar memiliki kesadaran untuk mempertimbangkan aspek edukasi dan tanggung jawab sosial dalam unggahan di dunia maya.
"Misalnya punya Instagram, Facebook, atau Youtube diharapkan mampu mengedukasi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk kepentingan publik," ujarnya.
Andi menambahkan, dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas penyiaran di Indonesia, KPI saat ini tengah membahas UU Penyiaran bersama DPR RI.
"Bagaimana posisi kelembagaan KPI dalam mengawasi konten digital, regulasi, hingga mekanisme penyiaran sedang dibahas bersama DPR dan belum selesai," pungkasnya.
Baca juga: Ketua DPD RI dorong literasi digital cegah konten medsos tak mendidik
Baca juga: Telkom berencana buat platform distribusi konten media
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021