Kasus COVID-19 yang dialami belasan awak kapal asing di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, merupakan varian baru yang muncul di India, kata Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.yang sembuh sudah dipulangkan ke negaranya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) yang dilakukan oleh Balitbangkes Kemenkes terhadap 13 anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah varian India B.1617.2," katanya saat konferensi pers di Cilacap, Sabtu siang.
Terkait dengan hal itu, Bupati mengatakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap mengambil langkah-langkah berupa melaksanakan tindakan tes, penelusuran, serta perawatan (3T berupa testing, tracing, dan treatment, red.) terhadap tenaga kesahatan dan karyawan RSUD Cilacap yang menangani awak kapal asing tersebut.
Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap akan mengupayakan isolasi terpusat untuk tenaga kesehatan dan karyawan RSUD Cilacap yang terkonfirmasi positif.
"Tracing, testing, dan treatment (3T) juga akan dilakukan bagi semua kontak erat dari tenaga kesehatan dan karyawan yang terkonfirmasi positif," katanya.
Ia mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap juga akan melakukan penguatan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan dan pelepasan alat pelindung diri (APD) serta perilaku tenaga kesehatan atau karyawan dalam menjaga protokol kesehatan.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan dua dari 13 awak kapal yang terkonfirmasi COVID-19 telah dinyatakan sembuh, sedangkan 11 orang lainnya masih dalam perawatan di RSUD Cilacap.
"Kelihatannya yang sembuh sudah dipulangkan ke negaranya. Kalau kapalnya sudah dibawa ke Singapura," katanya.
Seperti diwartakan, sebanyak 13 awak kapal berbendera asing yang hendak bongkar muatan di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan tujuh awak kapal lainnya negatif.
Kapal berbendera Panama yang diketahui bernama MV Hilma Bulker serta diawaki 20 warga negara Filipina itu membawa muatan berupa gula rafinasi dari India.
Saat tiba di Cilacap pada tanggal 25 April 2021, pukul 16.00 WIB, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II-A Cilacap melakukan pemeriksaan kekarantinaan kesehatan terhadap anak buah kapal tersebut dan mendapati mereka secara umum tampak sehat.
Namun hasil pemeriksaan antigen menunjukkan tiga dari 20 awak kapal itu tertular COVID-19 sehingga kemudian dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan metode reaksi rantai polimerase atau PCR di Rumah Sakit Pertamina Cilacap.
Hasil pemeriksaan PCR yang diterima pada 26 April 2021 pukul 17.14 WIB, menunjukkan bahwa tiga ABK tersebut positif tertular COVID-19.
Baca juga: Dinkes Cilacap: Kondisi awak kapal asing positif COVID-19 membaik
Baca juga: Dinkes Cilacap: 13 awak kapal positif COVID-19 dalam kondisi stabil
Selanjutnya, petugas KKP Kelas II-A Cilacap pada tanggal 28 April 2021 melakukan pengambilan sampel genome dari tiga ABK terkonfirmasi positif tersebut untuk dikirim ke Balitbangkes Kemenkes RI.
Pada 30 April hingga 4 Mei 2021 awak kapal berbendera asing tersebut dievakuasi ke RSUD Cilacap dan pemeriksaan PCR dilakukan secara bertahap pada mereka.
Hasilnya menunjukkan 13 awak kapal positif terserang COVID-19 sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Cilacap, salah seorang di antaranya butuh perhatian serius, yakni DRQ.
Sementara tujuh awak kapal lainnya dinyatakan tidak terinfeksi virus corona dan menjalani isolasi mandiri di dalam kapal. Dalam perkembangannya, salah seorang dari tujuh awak kapal yang menjalani isolasi mandiri tersebut dinyatakan positif COVID-19, sehingga total ada 14 orang yang terkonfirmasi positif.
Akan tetapi pada hari Selasa (11/5), pukul 02.25 WIB, DRQ dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Cilacap, sehingga awak kapal yang positif COVID-19 masih tersisa 13 orang.
Jenazah DRQ atas seizin keluarga akhirnya dikremasi di Krematorium Giri Laya, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, pada hari Sabtu (15/5), karena sesuai dengan peraturan yang tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 424 Tahun 2007 bahwa jenazah yang meninggal karena penyakit menular tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Republik Indonesia.
Baca juga: 13 awak kapal berbendera asing yang masuk ke Cilacap positif COVID-19
Baca juga: Sekda Cilacap: Seorang awak kapal asing positif COVID-19 meninggal
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021