Berbeda ketika Pilkada Serentak 2020, ada beberapa TPS yang jauh memerlukan waktu sampai berhari-hari hingga sampai ke lokasi.
Sebanyak 273.543 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan didistribusikan ke wilayah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 Juni 2021.
"Seluruh tahapan distribusi kami kawal ketat pada hari ini, mulai dari Kantor KPU Provinsi Kalsel menuju tiga kabupaten dan kota, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Minggu.
Sebelumnya, kapal yang mengangkut logistik PSU itu tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel serta aparat TNI/Polri melakukan pengecekan segel pada kontainer guna memastikan kondisinya masih utuh dari pengiriman oleh PT Temprina Grafika, Jawa Timur.
Untuk keamanan surat suara di gudang KPU setempat, kata Rifa'i, dijaga anggota gabungan dari polres dan diperkuat Satuan Brimob.
Surat suara, lanjut dia, didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 1 hari sebelum pencoblosan yang dikawal anggota TNI/Polri.
"Berhubung wilayah yang menggelar PSU masih relatif terjangkau, dalam waktu tidak terlalu lama, distribusi serentak pada 1 hari sebelum pencoblosan. Berbeda ketika Pilkada Serentak 2020, ada beberapa TPS yang jauh memerlukan waktu sampai berhari-hari hingga sampai ke lokasi," kata Rifa'i.
Baca juga: Kalsel tetapkan ASN bertugas di daerah PSU libur kerja pada 9 Juni
Baca juga: Pj Gubernur Kalsel ajak warga prioritaskan rasa persaudaraan pada PSU
Berdasarkan hasil sidang sengketa Pilkada Kalsel 2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU Pilgub Kalsel dengan dua pasangan calon: Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Derajat di tujuh kecamatan, tiga kabupaten/kota, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Berikutnya, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul.
Disebutkan ada 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, 2, 3, 6, dan 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, dan18 Desa Binuang, TPS 5, 7, dan 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, dan 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari, serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.
Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021