• Beranda
  • Berita
  • Pj Gubernur Kalsel ajak warga prioritaskan rasa persaudaraan pada PSU

Pj Gubernur Kalsel ajak warga prioritaskan rasa persaudaraan pada PSU

20 Mei 2021 17:39 WIB
Pj Gubernur Kalsel ajak warga prioritaskan rasa persaudaraan pada PSU
Pj Gubernur Kalsel menandatangani ikrar Pilkada damai pada PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni 2021. (Antaranews Kalsel/Istimewa)
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengajak masyarakat untuk memprioritaskan dan menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan persatuan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni 2021.

Menurut Safrizal pada ikrar bersama pemungutan suara ulang (PSU) damai di Banjarmasin Kamis, semua komponen anak bangsa wajib untuk tetap memprioritaskan persaudaraan sesama anak bangsa di atas segala-galanya.

"Kita semua harus berkomitmen PSU pada 9 Juni akan menghasilkan Gubernur Kalimantan Selatan yang definitif. Ini adalah kemenangan bersama demi kesejahteraan masyarakat, kita 'badang sanak sabarataan' (kita bersaudara semua)," kata Safrizal.

Baca juga: Hanya para Cawagub hadiri ikrar PSU Pilkada Kalsel damai

Pada kesempatan tersebut, Safrizal tidak membacakan pidato tetapi memberikan pengarahan dengan membaca dua puisi .

Menurut dia, melalui bahasa penyair diharapkan akan lebih mampu menembus relung calon gubernur dan wakil gubernur serta pemilih.

Dua puisi yang dibacakan Safrizal dengan khidmat adalah karya penyair nasional Fikar W Eda yakni Ketua Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2013—2015 dengan judul Suara Terdalam Relung Kalimantan dan PSU, Pilih Satu Atawa Dua.

Di mana makna kedua puisi mengandung pesan-pesan kedamaian dan komitmen bersama menjaga daerah agar tetap kondusif.

Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel bakal kembali memperebutkan suara rakyat pada PSU Pilgub Kalsel. Paslon petahana nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin ditantang paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

PSU Kalsel akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin dan dua kabupaten. Untuk Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS.

Kemudian Kabupaten Banjar terdiri dari Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS, Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Baca juga: Penyidik tak temukan penggelembungan suara pilgub di Kabupaten Banjar
Baca juga: Bawaslu ingatkan KPU Sabu Raijua profesional dalam rekrutmen PPK

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021