Selain itu, katanya, 8.500 warga menderita luka-luka.
Dalam konferensi pers pada Minggu (23/5), Alkaila mengatakan bahwa kementerian memantau 89 pelanggaran terhadap pusat perawatan dan kendaraan ambulans.
Ia menekankan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua konvensi dan perjanjian internasional serta Konvensi Jenewa Keempat.
Dua orang dokter tewas di Jalur Gaza dan sejumlah staf medis terluka, termasuk seorang dokter dalam kondisi kritis.
Menteri Alkaila mengatakan pengeboman Israel menargetkan berbagai pusat medis dan klinik, termasuk Rumah Sakit Beit Hanoun, Indonesia, dan al-Shifa.
Ia menegaskan bahwa penghancuran besar-besaran bangunan milik Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza, serta serangan terhadap paramedis di Masjid al-Aqsa, di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem, dan di Tepi Barat, adalah bukti nyata pelanggaran Israel.
Pelanggaran tersebut merupakan kejahatan perang dan dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.
Sumber : WAFA
Baca juga: Israel tangkap 23 warga Palestina dalam penyerbuan di Tepi Barat
Baca juga: Israel terus tahan warga Palestina di Yerusalem Timur
Ribuan warga Palestina berbondong-bondong ke Masjid Al-Aqsa rayakan gencatan senjata
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021