Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR RI sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang akan dibahas selanjutnya untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang ada agar sesuai dengan perkembangan saat ini.Pengaturan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, memeratakan pembangunan
Presiden Joko Widodo dalam pandangannya tentang perubahan rancangan UU No 38 2004 tentang Jalan yang dibacakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin, menyetujui inisiatif DPR RI terkait usulan perubahan UU tersebut.
"Pemerintah menyambut baik ada inisiatif dari DPR RI terkait penyusunan rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru karena undang-undang yang lama hampir dua dekade, untuk mengikuti dinamika yang berkembang saat ini," kata Basuki saat membacakan pandangan Presiden.
Pandangan pemerintah terkait beberapa pertimbangan untuk diadakan revisi UU 38/2004 tersebut menekankan pada pengelolaan aset dalam rangka mengelola penyelenggaraan jalan yang baik, penyelenggaraan infrastruktur tol yang transparan, kompetitif, inovatif dan modern, diadakan pemenuhan standar pelayanan minimal, pengelolaan data dan informasi sebagai bagian penyelenggaraan jalan, serta penguatan pengawasan penyelenggaraan jalan.
Dari sistematika rancangan revisi UU 38/2004 yang diusulkan oleh DPR RI sebanyak 12 bab dan 84 pasal, pemerintah mengusulkan perubahan menjadi 13 bab dan 85 pasal.
Sementara dari sisi substansi revisi UU 38/2004 tersebut mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif meliputi penegasan atas sistem fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.
Selain itu juga dilakukan dengan asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaraan jalan daerah atas ketentuan pengadaan tanah, sistem data informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana.
"Pengaturan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, memeratakan pembangunan, dan mewujudkan pelayanan jalan yang andal, prima, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memenuhi kinerja laik fungsi dan berdaya saing," kata Basuki.
Dalam rapat kerja tersebut juga dibentuk panitia kerja (panja) rencana perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta dengan peraturan-peraturannya. Selanjutnya rapat antara tim panja DPR dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan akan ditentukan kemudian.
Baca juga: DPR RI komitmen untuk menuntaskan revisi UU tentang jalan
Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU jalan harus atur implementasi dana preservasi
Baca juga: Komisi V usulkan RUU Jalan disinkronkan dengan UU Pemerintahan Daerah
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021