• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Revisi UU jalan harus atur implementasi dana preservasi

Anggota DPR: Revisi UU jalan harus atur implementasi dana preservasi

29 Agustus 2020 07:06 WIB
Anggota DPR: Revisi UU jalan harus atur implementasi dana preservasi
Ilustrasi - Pemeliharaan jalan oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO-Kementerian PUPR

Komisi V sepakat bahwa sektor preservasi jalan tidak boleh lemah lagi. Tapi, harus jelas implementatifnya baik sumber pendanaan dan pelaksanaannya, baik untuk preservasi jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun pemangku kepentingan utama yang berwenang dalam menangani dana preservasi jalan.

"Pertama, dalam UU tersebut tidak disebutkan secara spesifik Kementerian yang menangani preservasi secara khusus. Melainkan, disebutkan Kementerian atau Lembaga yang menangani terkait urusan jalan," kata Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Bagi Komisi V, tentu tafsir tersebut tertuju kepada Kementerian PUPR. Tapi, bisa juga ditafsirkan bagi Kemendes PDTT yang juga mengurusi beberapa ruas jalan tertentu. Karena itu, bagaimana kemudian persoalan preservasi jalan bukan hanya terkait sumber dananya, tetapi siapa stakeholder utamanya.

Legislator tersebut mengusulkan bahwa jika wewenang dana preservasi itu diserahkan kepada Kementerian PUPR, maka bagaimana kemudian pola koordinasi dan pola penanganannya termasuk dalam konteks penanganan jalan secara hierarki tidak hanya ditangani Pemerintah Pusat, namun juga ditangani Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan bahkan Pemerintah Desa.

“Komisi V sepakat bahwa sektor preservasi jalan tidak boleh lemah lagi. Tapi, harus jelas implementatifnya baik sumber pendanaan dan pelaksanaannya, baik untuk preservasi jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota," kata Rifqi.

Menurut dia, hal tersebut penting dilakukan karena ketika ada jalan berlubang sebagaimana keluhan dari masyarakat maka penanganannya tidak bisa menunggu APBN reguler. Melainkan, harus cepat ditangani dan aman secara yuridis.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan, semangat untuk merevisi UU Jalan demi mengoptimalkan dan pemerataan pembangunan jalan di Tanah Air.

Komisi V DPR RI mencermati fenomena lapangan dan kebutuhan masyarakat yang mendesak tentang percepatan pembangunan jalan dan jembatan hingga ke pelosok desa.


Baca juga: Anggota DPR sebut revisi UU Jalan harus prioritaskan keselamatan

Baca juga: Komisi V DPR usulkan revisi UU Jalan

Baca juga: Revisi UU Angkutan Jalan, DPR akan buat aturan angkutan daring


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020