• Beranda
  • Berita
  • Pengusaha asal Inggris ditahan polisi karena miliki ganja

Pengusaha asal Inggris ditahan polisi karena miliki ganja

24 Mei 2021 20:33 WIB
Pengusaha asal Inggris ditahan polisi karena miliki ganja
Konferensi pers penangkapan WNA asal Inggris terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Badung, Bali, Senin (24/05/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Pengusaha asal Inggris bernama Kenneth Daniel Kutsch (60) bersama kekasihnya Ni Ketut Dewi Seniwati (55) ditahan Kepolisian Resor Badung,Bali, karena diduga memiliki 118 gram narkotika jenis ganja secara ilegal.
 
"Untuk pasangan ini, sumber pengembangan sementara masih pendalaman tapi melihat dari barang buktinya mengarah ke pengedar," kata Kasatnarkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Badung, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan bahwa warga asing asal Inggris ini mendapatkan ganja dari temannya seorang WNI yang sudah diamankan penyidik. Namun, belum ditemukan ada daftar pembeli narkotika pada kedua pelaku ini.

Baca juga: Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali
 
"WNA asal Inggris ini, dia mendapat ganja dari temannya yang sudah kita amankan. Belum kami temukan untuk ada atau tidaknya pembeli pada mereka," katanya.
 
Pelaku Kenneth Daniel Kutsch seorang pengusaha yang memiliki bisnis berupa perhotelan di wilayah Lombok, NTB. Warga asing tersebut sudah lama tinggal di Bali bersama kekasihnya, kata dia.
 
"Dia (Kenneth Daniel Kutsch) punya bisnis, ada hotel di wilayah Lombok, NTB," katanya.
 
Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku, yakni narkotika jenis ganja seberat 118 gram dengan harga Rp8 juta.

Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan LP di perairan Bali
 
Kejadian bermula saat ada informasi bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sering terjadi transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada hari Jumat ( 7 Mei 2021), pukul 23.00 Wita, di parkiran salah satu restoran wilayah Mengwi, Badung kedua pelaku ditangkap penyidik Polres Badung.
 
Dari hasil penangkapan ditemukan dua plastik hitam berupa satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, dan plastik hitam yang satunya berisi tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, serta ditemukan tas kain warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.

Baca juga: Residivis narkotika kembali dibekuk Polisi karena miliki 1,5 kg sabu
 
Sementara itu, keduanya ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021