Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol di Jambi, Selasa mengatakan penetapan tersangka nakhoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
"Dengan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi ditetapkan nakhoda KM Wicly tersebut sebagai tersangka, dan menyalahi undang undang pelayaran," tutur-nya.
Baca juga: Tim DVI Polda Jambi berhasil identifikasi lima korban KM Wicly
Baca juga: Daftar nama korban dan penumpang KM Wicly Jaya Sakti
Ia juga menjelaskan kesalahan fatal yang dilakukan nakhoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang, sedangkan kapal motor tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang.
"Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuma penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang," ujarnya.
Untuk menetapkan nakhoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK.
Akibat perbuatannya, nakhoda tersebut melanggar perundangan pelayanan dan terancam sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Aan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi.
Baca juga: Basarnas masih cari 8 penumpang KM Wicly Jaya Sakti tenggelam di Jambi
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021