"Masih ada penyuluh yang seorang diri harus meng-cover tiga sampai lima desa. Ke depan, kami berharap sekali, mudah-mudahan nanti satu penyuluh bisa meng-cover hanya satu desa saja," kata Anggota Komisi IV DPR Renny Astuti dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Renny mendorong pemerintah melalui Kementerian Pertanian memperhatikan sebaran penyuluh pertanian.
Hal tersebut, lanjutnya, karena masih ada temuan terkait penyuluh pertanian yang kesulitan untuk menjangkau desa-desa yang menjadi wilayah kerja penyuluh pertanian lapangan (PPL). Untuk itu, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BP2SDMP) perlu mengupayakan satu penyuluh tiap desa.
Namun demikian, politisi Gerindra tersebut mengapresiasi upaya pemerintah untuk memberikan bimbingan teknis bagi penyuluh pertanian di sejumlah daerah.
Ia mengemukakan berdasarkan bahan yang dipaparkan BP2SDMP, diketahui bahwa fokus kegiatan penyuluhan dan pengembangan SDM 2022, salah satu target ialah petani yang dapat menerapkan teknologi sekitar 80 persen. Untuk itu, pihaknya mendukung agar pelatihan-pelatihan terkait dapat terus berlanjut.
Renny juga menyoroti masih adanya konversi lahan sawah menjadi nonsawah yang masih cukup tinggi, sementara upaya cetak sawah baru cenderung berjalan lamban. Selain itu, adanya perubahan iklim dan tata kelola air irigasi yang kurang optimal juga berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Mengingat peningkatan anggaran pada 2021 cukup besar, Renny meminta anggaran tersebut betul-betul bisa digunakan secara optimal bagi peningkatan sektor ketahanan pangan.
Terkait ketahanan pangan, sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan perwujudan ketahanan pangan nasional di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Itu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk berupaya lebih keras lagi dalam mencapai ketahanan pangan," katanya.
Wapres mengatakan pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia dan hak untuk mengakses pangan merupakan salah satu unsur hak asasi manusia (HAM), seperti diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Deklarasi Roma Tahun 1996.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan.
Wapres menjelaskan keterpenuhan tersebut harus tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Posisi Indonesia dalam Indeks Ketahanan Pangan Global 2020 (Global Food Security Index 2020) turun dari posisi 62 ke posisi 65, dari total 113 negara. Indonesia berada di posisi ke-55 pada indikator keterjangkauan, ke-34 pada kategori ketersediaan serta posisi ke-89 pada kategori kualitas dan keamanan.
Baca juga: 9.514 penyuluh pertanian berstatus PPPK kini terima gaji setara PNS
Baca juga: 1.000 penyuluh pertanian, upaya Sumsel bangkitkan sektor pertanian
Baca juga: Pemkab Mukomuko naikkan gaji penyuluh pertanian swadaya
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021