• Beranda
  • Berita
  • Jumlah kasus aktif COVID-19 di Kudus melonjak 5 kali lipat lebih

Jumlah kasus aktif COVID-19 di Kudus melonjak 5 kali lipat lebih

26 Mei 2021 21:37 WIB
Jumlah kasus aktif COVID-19 di Kudus melonjak 5 kali lipat lebih
Ilustrasi - Tenaga medis di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, memakai pakaian APD lengkap di ruang isolasi pasien COVID-19. ANTARA/HO-Humas RSUD Kudus

sudah melonjak ratusan persen

Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah kasus aktif COVID-19 saat ini mencapai 783 kasus atau meningkat 5,7 kali lipat dibanding 12 hari sebelumnya yang tercatat hanya 137 kasus aktif.

"Saat ini kasus aktif mencapai 783 kasus atau sudah melonjak ratusan persen dibandingkan sebelumnya. Misal data 14 Mei 2021 atau saat Lebaran kasus aktif hanya 137 kasus, sebanyak 44 kasus dirawat dan selebihnya isolasi mandiri,," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo di Kudus, Rabu.
 
Total kasus positif COVID-19 saat itu tercatat hanya 6.077 kasus, meninggal 544 kasus dan sembuh 5.396 kasus, sementara saat ini Rabu (26/5) ada penambahan kasus positif baru sebanyak 89 kasus sehingga total kasus saat ini mencapai 6.693 kasus.
 
Ia menjelaskan, saat ini dari 783 kasus positif aktif COVID-19, sebanyak 261 kasus masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan 552 kasus menjalani isolasi mandiri.
 
Dengan total kasus saat ini yang menembus angka 6.693 kasus, kata dia, angka kematianpun bertambah menjadi 586 kasus, sedangkan sembuh juga meningkat menjadi 5.521 kasus.

Baca juga: Akses masuk Kudus ditutup sementara untuk tekan COVID-19
Baca juga: Bupati: Direktur RSUD Kudus terpapar COVID-19
 
Untuk menghadapi lonjakan pasien, maka semua rumah sakit rujukan diminta melakukan penambahan jumlah tempat tidur isolasi dan TT ICU isolasi. Pemkab Kudus sendiri sudah menyiapkan rumah sakit cadangan dengan kapasitas 400 tempat tidur yang diperuntukkan untuk pasien dengan gejala ringan.
 
Tempat wisata juga ditutup sementara karena dianggap sangat potensial terjadinya penularan, kemudian acara hajatan maupun acara yang mengumpulkan banyak orang sementara tidak diizinkan demi menekan angka kasusnya agar cepat turun.
 
Usaha kuliner juga diminta turut mendukung dengan hanya melayani pembelian dibawa pulang dan tidak boleh makan di tempat demi menghindari kerumunan.
 
Pemkab Kudus mengancam terhadap setiap pelanggar dengan ancaman denda sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. 

Baca juga: Tempat tidur RS rujukan COVID-19 di Kudus hampir seluruhnya terisi
Baca juga: Ratusan dosen Universitas Muria Kudus jalani vaksinasi COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, objek wisata di Kudus-Jateng diimbau tutup sementara

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021