"Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah c.q. BRGM serta KLHK untuk melakukan penyesuaian minimal 15 persen dari Anggaran Belanja Tambahan dalam rangka melaksanakan rehabilitasi mangrove serta hutan dan lahan di luar sembilan provinsi yang menjadi wilayah pengelolaan BRGM," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini dari fraksi PKB membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BRGM: Penanaman rehabilitasi bakau terkonsentrasi akhir tahun
Baca juga: BRGM siap angkut produk petani gambut ke toko online
Komisi IV DPR RI mendorong agar rehabilitasi tersebut dilakukan melalui Program Padat Karya sebagai salah satu alternatif dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam masa pandemi COVID-19.
Sebelumnya, terjadi penambahan pagu sebesar Rp1,5 triliun untuk kegiatan rehabilitasi mangrove atau bakau melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang akan dilaksanakan oleh BRGM.
Kepala BRGM Hartono dalam rapat dengar pendapat antara KLHK, BRGM dan Komisi IV mengatakan bahwa rinciannya adalah Rp42 miliar akan digunakan untuk penyusunan rancangan teknis, Rp24 miliar untuk pendampingan Desa Peduli Mangrove, Rp1,4 triliun untuk penanaman mangrove dan Rp10 miliar untuk persemaian modern di Kalimantan Timur.
BRGM menargetkan pada tahun anggaran 2021 melakukan rehabilitasi mangrove di lahan seluas 83.000 hektare (ha) di sembilan provinsi yang menjadi wilayah operasinya. Kesembilan provinsi itu adalah Sumatera Utara (Sumut), Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Utara (Kalut), Papua, dan Papua Barat.
Dalam melakukan rehabilitasi bakau, Hartono menjelaskan bahwa BRGM dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK.
Baca juga: BRGM targetkan rehabilitasi mangrove 4.617 hektare di Kepri
Terkait dengan relokasi anggaran, Hartono menyampaikan pada prinsipnya mendukung perluasan dari 600.000 hektare rehabilitasi lahan bakau yang ditargetkan untuk BRGM dalam empat tahun ke depan di sembilan provinsi tersebut.
"Seandainya kita sepakati untuk direlokasi, maka kami, Sekjen dan Ibu Menteri (KLHK) tentu harus lapor kepada Presiden supaya alokasi yang sudah diberikan ini diizinkan untuk digeser ke provinsi lain, selain yang sembilan provinsi," kata Hartono.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021