Penahanan dilakukan setelah Yoory dinyatakan sebagai tersangka kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019.
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC (Yoory Corneles) selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Jaktim
Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Ghufron mengatakan Yoory akan lterlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1.
KPK dalam perkara tersebut telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keempatnya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
KPK belum menahan Anja dan Tomy dalam kasus tersebut, keduanya akan segera dipanggil.
Baca juga: KPK konfirmasi eks pejabat Sarana Jaya terkait proses penilaian tanah
"Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto.
Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," ungkap Setyo.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene.
Selanjutnya pada waktu yang sama langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja di Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021