Menurut siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Jumat, kerja sama itu memungkinkan pekerja migran melakukan registrasi di aplikasi mobile BPJAMSOSTEK dan mendapatkan kode pembayaran, kemudian datang ke kantor cabang Mandiri International Remittance (MIR) di Malaysia untuk membayar iuran tanpa harus bawa dokumen kependudukan.
Pekerja juga migran bisa melakukan pembayaran iuran dalam waktu yang lebih cepat dengan pelayanan tersebut.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem meresmikan pelayanan pembayaran iuran via daring tersebut di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta pada Kamis (27/5).
Dengan membayar iuran Rp370 ribu, pekerja migran asal Indonesia bisa mendapatkan perlindungan dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK sejak masa pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman.
Selain itu, dua anak ahli waris pekerja berhak mendapat beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi jika pekerja migran yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Besaran iuran bagi pekerja yang memperpanjang kontrak adalah Rp13.500 per bulan yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa perpanjangan kontrak kerja berakhir.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK mengatakan bahwa dari sekitar 800 ribu pekerja migran yang tercatat bekerja di Malaysia, hanya 10 persen yang masih jadi peserta aktif program jaminan BPJAMSOSTEK.
"Asumsinya, banyak yang habis masa perlindungan kesulitan memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran," katanya.
“Kami akan membuka kanal pembayaran iuran di negara lain dengan dengan bank Himbara lain. Semoga kemudahan ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh pekerja migran," ia menambahkan.
Baca juga:
Menaker minta BPJAMSOSTEK penuhi harapan pekerja
APEKSI dukung pekerja rentan dan non ASN jadi peserta Jamsostek
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021