• Beranda
  • Berita
  • Lentera Anak apresiasi bulutangkis ramah anak tanpa iklan rokok

Lentera Anak apresiasi bulutangkis ramah anak tanpa iklan rokok

28 Mei 2021 12:53 WIB
Lentera Anak apresiasi bulutangkis ramah anak tanpa iklan rokok
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Lembaga independen pembela hak anak-anak, Lentera Anak, mengapresiasi komitmen Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dalam mendukung prestasi bulutangkis ramah anak tanpa iklan rokok.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PBSI, Bank BNI, dan Kapal Api Group yang telah bersama-sama berkomitmen memajukan bulutangkis Indonesia dalam bentuk kerjasama mendanai kegiatan bulutangkis di Indonesia selama empat tahun ke depan.

"Menjadi sangat penting bagi PBSI untuk memajukan perbulutangkisan Indonesia dengan menggandeng perusahaan BUMN dan swasta nasional yang sama-sama memiliki komitmen untuk melindungi anak Indonesia dari paparan produk dan promosi produk yang dapat berdampak buruk kepada anak, termasuk dari paparan produk yang mengandung zat adiktif seperti seperti produk tembakau," kata Lisda dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kerja sama tersebut, menurut Lisda, merupakan era baru perbulutangkisan nasional yang mengedepankan profesionalitas dan komitmen yang ramah anak.

Lisda juga mengapresiasi komitmen PBSI bersama para sponsor dalam mendukung prestasi bulutangkis terus berkembang, melalui pengiriman atlet-atlet berprestasi ke turnamen bulutangkis internasional dan pembibitan atlet-atlet muda untuk menjadi calon pemain bulutangkis terbaik di masa depan.

Dia menilai, para sponsor tersebut nasional memiliki produk-produk dan jasa layanan yang baik dan positif, serta tidak berdampak buruk bagi kesehatan anak Indonesia.

Lisda menjelaskan latar belakang dukungan Lentera Anak tersebut berdasarkan Konvensi tentang Hak-hak Anak sebagai hasil Sidang Majelis Umum PBB yang diterima pada 20 November 1989, yang ditandatangani Pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Januari 1990.

Konvensi tersebut mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Hal itu juga selaras dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Serta menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, termasuk juga dunia usaha yang memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi anak Indonesia dari bahaya produk yang dapat merusak kesehatan.

"Lentera Anak dan masyarakat sipil selalu mendukung semua kegiatan yang bertujuan memajukan dunia olahraga baik di tingkat nasional maupun internasional sepanjang tetap mengacu kepada regulasi yang sah di Indonesia dan berkomitmen memberikan perlindungan terbaik untuk anak-anak Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Masyarakat Sipil desak pemerintah segera revisi PP Pengamanan Tembakau
Baca juga: KOMPAK kembali desak Menkes atasi bahaya rokok dan tembakau
Baca juga: BNI resmi jadi sponsor atlet bulu tangkis nasional

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2021