• Beranda
  • Berita
  • Kejagung segera limpahkan kasus Asabri ke pengadilan

Kejagung segera limpahkan kasus Asabri ke pengadilan

28 Mei 2021 21:49 WIB
Kejagung segera limpahkan kasus Asabri ke pengadilan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menjawab tanya wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (28/5/2021) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty.

'Update' Asabri menunggu pelimpahan ke pengadilan kalau surat dakwaan sudah siap

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke pengadilan setelah berkas perkara tujuh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan mempersiapkan surat dakwaan.

"Update Asabri menunggu pelimpahan ke pengadilan kalau surat dakwaan sudah siap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Ali mengatakan saat ini tim-nya masih melengkapi aset-aset, termasuk dua tersangka lainnya yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.

"Kemudian melengkapi aset, karena dua orang belum kita nyatakan lengkap berkas-nya karena masih ada tugas untuk memaksimalkan asset recovery," kata Ali.

Terkait kerugian negara yang disebutkan dalam berkas perkara tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap, Ali menyebutkan nilainya bisa lebih dan bisa kurang dari angka perhitungan awal kerugian oleh BPK yakni senilai Rp23,73 triliun.

Menurut dia, nilai kerugian Rp23,73 triliun tersebut berasal dari perhitungan transaksi secara global, sedangkan perhitungan transaksi secara detil akan disampaikan pada konferensi pers bersama BPK pada Senin (31/5).

"Yang memeriksakan BPK, dulu awal ditemukan kerugian baru dari transaksi global, transaksi detail nanti disampaikan hasil laporan Senin," ujar Ali.

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT. Asabri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: MAKI minta BPK segera serahkan hasil audit kerugian Asabri

Baca juga: Berkas tujuh tersangka Asabri dinyatakan lengkap


Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) Kamis (27/5).

Tujuh tersangka tersebut, masing-masing atas nama yakni Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Letjen Purn. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setiono selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Selanjutnya, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, perkara Asabri bermula pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi di perusahaan jasa keuangan tersebut berupa pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah selesai serah terima terhadap para tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai dengan 16 Juni 2021," tutur Leonard.

Baca juga: Kejagung sita 6 bidang tanah milik Benny Tjokro di Jateng dan Yogya

Baca juga: Kejagung buru aset Benny Tjockro dan Heru Hidayat terkait Asabri


Ia merincikan penahanan empat orang tersangka, yakni Bachtiar Efendi, Iham W Siregar, Heri Setiono dan Lukman Purnomosidi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, tersangka Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Jimmy Sutopo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Leonard.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021