Ketua Fraksi Persatuan Bangsa DPRD Provinsi Maluku Muin Refra memandang penting DPR RI bersama pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan hingga menjadi undang-undang, mengingat Maluku sebagai bagian dari NKRI memiliki hak yang setara dengan daerah lain.Delapan provinsi kepulauan berharap RUU Daerah Kepulauan segera menjadi undang-undang.
"Keberadaan UU Daerah Kepulauan ini sangat penting untuk kepentingan nasional, bukan kepentingan daerah saja," kata Muin Refra di Ambon, Sabtu.
Muin mengemukakan hal itu terkait dengan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan yang hingga sekarang belum rampung, padahal sudah masuk Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021.
Dengan demikian, kata dia, pada tahun ini harus diselesaikan. Apalagi, RUU ini sebelumnya juga masuk dalam Prolegnas Tahun 2020.
Baca juga: DPD RI bentuk Tim Khusus RUU Daerah Kepulauan
Muin mencontohkan Aceh dengan kekhasannya dan Papua dengan otonomi khususnya. Maka, secara geografis Maluku juga menuntut seperti daerah tersebut, kemudian muncul juga ada keinginan yang sama dari tujuh provinsi kepulauan lainnya.
"Jadi, totalnya ada delapan provinsi kepulauan menuntut hak yang sama untuk mewujudkan RUU tentang Daerah Kepulauan ini menjadi undang-undang," katanya menegaskan.
Ia lantas menyebut sejumlah provinsi kepulauan, di antaranya Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka-Belitung, dan Kepulauan Riau.
Kalau RUU Daerah Kepulauan ini disahkan menjadi UU, menurut dia, bakal terjadi perubahan regulasi besar-besaran, terutama dalam bidang ekonomi, guna meningkatkan pendapatan daerah.
Fraksi Pembangunan Bangsa yang merupakan gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada prinsipnya mempunyai komitmen yang sama untuk memberikan dukungan sesuai dengan kapasitasnya.
"Kami lantas menindaklanjuti agar keputusan politik ini hendaknya diwujudkan oleh Negara sebagai sebuah representasi," katanya.
Baca juga: Ketua DPD RI sampaikan 9 substansi RUU Daerah kepulauan
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021