"Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh menyesatkan publik," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal itu termasuk pula adanya tuduhan atas intervensi ataupun upaya membuang pihak-pihak tertentu. Anggapan upaya pelemahan KPK itu sama sekali tidak mendasar, ucap dia.
Baca juga: Pakar: Penyelenggara TWK miliki cara ketahui karakter seseorang
Baca juga: Aktivis Milenial: TWK KPK tak perlu jadi polemik kontraproduktif
Ngabalin mengatakan KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada undang-undang KPK yang baru sehingga intervensi di tubuh lembaga antirasuah terkait tes pegawai KPK dapat ditepis.
"Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.
Dalam pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan-nya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapa pun. Dengan kata lain, jika mekanisme penilaian dilakukan dan kemudian hasilnya tidak lolos maka tidak perlu menyalahkan unsur atau pihak lain.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan. Sementara itu, 24 pegawai yang tidak lolos TWK akan dilakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.
Baca juga: Pakar sebut pegawai lolos TWK ASN KPK wajib "Merah Putih"
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021