Pengamat ekonomi dari Universitas Tamansiswa Dr. Saur Pandjaitan XIII mengatakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat menjadikan pasar modal sebagai alternatif pendanaan selain perbankan.Papan akselerasi inilah yang bisa dimanfaatkan UMKM sebagai alternatif pembiayaan
"Pasar modal bisa menjadi sarana atau akses UMKM untuk mencari pembiayaan dalam mengembangkan usaha," kata Saur, di Pontianak, Sabtu.
Menurutnya, untuk masuk ke pasar modall ada tiga golongan perusahaan. Pertama, golongan "kelas kakap" yang dananya di atas Rp250 miliar, kemudian kedua papan pengembangan di bawah Rp250 miliar, kemudian pintu ketiga yakni papan akselerasi yang dananya Rp50M ke bawah.
"Papan akselerasi inilah yang bisa dimanfaatkan UMKM sebagai alternatif pembiayaan," katanya.
Ia menyebutkan, bahwa salah satu bank di Indonesia memiliki portofolio pinjaman sekitar Rp160 triliun yang disalurkan untuk UMKM.
Ini menunjukkan selama ini UMKM dalam hal pembiayaan modal masih fokus ke perbankan, padahal di sisi lain pasar modal menjadi sarana yang sangat menarik untuk dimanfaatkan oleh UMKM.
“Melalui pasar moal, perusahaan ataupun sektor UMKM bisa melepas kepemilikan saham kepada publik (gp publc) untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus meminjam ke perbankan untuk mengembangkan perusahaan," ujarnya.
Saat ini kata Saur, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta dan perannya bila dibenahi bisa melahirkan ekonomi yang luar biasa.
Selanjutnya, untuk masuk ke pasar akselerasi di pasar modal, UMKM perlu mempersiapkan sejumlah dokumen hingga rencana bisnis, dan harus mengukuti aturan main untuk masuk ke pasar modal.
"Untuk dokumen utama masuk ke pasar modal sendiri mulai dari informasi umum tentang perusahaan, informasi keuangan, informasi legalitas, dan informasi tentang Initial Public Offering (IPO). Hal-hal ini akan dibungkus dalam prospektus," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa prospektus sendiri berisi penalaran umum, kemudian tujuan modal, analisis, kejadian-kejadian penting, dan keterangan perusahaan.
"Perusahaan yang punya aset tidak sampai Rp10 miliar bisa mendapat modal lebih dari Rp10 miliar. Bila perusahaan kita rugi, tapi punya catatan akan maju bisa tetap mengajukan pendanaan ke pasar modal dan hal itu belum tentu terjadi di bank," katanya.
Saur menambahkan bahwa yang terpenting adalah dalam prospektusnya perusahaan harus memiliki kinerja keuangan positif minimal dalam tiga tahun berturut-turut dan memiliki prospek keuntungan pada tahun-tahun berikutnya.,
"Menjual prospek rencana jangka panjang itulah yang ditawarkan untuk meyakinkan investor. Bicara di pasar modal adalah soal informasi yang dibungkus dalam nama prospektus sehingga orang akan tertarik untuk membeli prospek tersebut dalam lembaran-lembaran saham," katanya.
Baca juga: Kemenparekraf ajak UMKM akses pembiayaan lewat pasar modal
Baca juga: Kemenparekraf dorong pelaku pariwisata cari pendanaan dari pasar modal
Baca juga: Kemenparekraf ajak UMKM masuk pasar modal, untuk alternatif pembiayaan
Pewarta: Dedi / Rahma
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021