Kepada ANTARA di Karawang, Senin, Dedi mengungkapkan bahwa dia menerima laporan mengenai perusakan kawasan hutan di petak 25a Blok Cijengkol, RPH Kutapohaci, BKPH Telukjambe, di wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.
Dedi sudah meninjau kondisi kawasan hutan tersebut dan menyatakan bahwa ada kegiatan yang menyebabkan kerusakan hutan di sana, termasuk penambangan tanah merah.
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Purwakarta, dan Bekasi itu mengatakan bahwa tindakan merusak hutan merugikan negara, karenanya harus ditindak.
"Hilangnya hutan yang bernilai ekonomi itu jelas merugikan negara," katanya.
Dedi juga mengkritisi penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang terkait dengan kegiatan penambangan di kawasan hutan tersebut.
Ia menilai tindakan itu keliru dan menyatakan bahwa kegiatan seperti penambangan tanah merah mestinya tidak boleh dilakukan di kawasan hutan.
"Kegiatan cut and fill itu harus di lahan milik pribadi, bukan di lahan garapan," kata Dedi merujuk pada kegiatan seperti penambangan tanah merah di kawasan hutan.
Sementara itu, Administratur Perhutani Purwakarta Uum Maksum saat dihubungi dari Karawang mengatakan bahwa kasus perusakan hutan yang terjadi di Desa Mulyasari sudah dilaporkan ke kepolisian.
Administratur Perhutani Purwakarta, menurut dia, sudah dua kali melaporkan masalah itu ke Kepolisian Resor Karawang namun belum ditindaklanjuti.
Baca juga:
Karawang siapkan 1.000 hektare untuk hutan raya
Kebakaran landa kawasan hutan Gunung Cipaga di Karawang
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021