"Awalnya saat saya terima telepon, saya tidak tahu siapa yang menelepon karena di handphone saya tidak ada namanya," kata Adi Wahyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: Saksi sebut Juliari minta kumpulkan Rp10 ribu per kantong bansos
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Di BAP 55 saudara menerangkan 'Pada saat itu Ivo Wongkaren komplain karena pengurangan kuota, saya terkejut beberapa hari setelahnya saya juga dapat telepon dari orang bernama Herman Hery yang pada intinya mereka berdua tanya kenapa kuota dikurangi padahal mereka sudah belanja barang', apakah keterangan ini betul?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Azis.
"Benar," jawab Adi.
Adi mengaku ia mengurangi jatah kuota PT Anomali Lumbung Artha dari tadinya 550 ribu paket menjadi 500 ribu paket untuk kawasan Bodetabek.
"Saya kurangi 50 ribu tapi karena saya dikomplain Pak Ivo Wongkaren jadi saya kembalikan lagi jadi 550 ribu paket," ungkap Adi.
Adi menyebut hal itu ia lakukan untuk pengadaan bansos tahap 5.
"Pertimbangan dikurangi karena banyak orang yang mengajukan pekerjaan saya kasihan juga, ini kan kuota sudah banyak jadi saya kurangi saja," tambah Adi.
Adi belakangan tahu bahwa Herman Hery terkait dengan PT Anomali Lumbung Artha.
"Ternyata PT Anomali belanja di PT Dwibukti dan satu grup dengan PT Yunatama karena gudangnya sama di BGR, pusat pergudangan di Kelapa Gading," kata Adi.
Orang yang bertanggung jawab atas Anomali dan Yunatama pun orang yang sama yaitu Ivo Wongkaren.
Baca juga: Juliari Batubara disebut evaluasi jumlah penerimaan "fee"
Baca juga: Saksi ungkap Juliari kecualikan satu perusahaan untuk ditarik "fee"
Baca juga: Saksi sebut dua perusahaan vendor bansos rekomendasi Juliari Batubara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021