• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR ingatkan Menhan merincikan rancangan Perpres Alpalhankam

Anggota DPR ingatkan Menhan merincikan rancangan Perpres Alpalhankam

1 Juni 2021 18:47 WIB
Anggota DPR ingatkan Menhan merincikan rancangan Perpres Alpalhankam
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS.)

Apakah arahnya pemenuhan alutsista secara maksimum

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto perlu menjelaskan secara rinci terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Alpalhankam) Tahun 2020-2024.

Menurut dia, ada beberapa poin yang harus dijelaskan secara langsung oleh Menhan terkait rancangan perpres tersebut, salah satunya terkait evaluasi MEF atau pemenuhan minimum alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Apakah perpres ini akan menggantikan MEF yang hingga kini masuk tahap III. Dan apakah arahnya pemenuhan alutsista secara maksimum," kata Sukamta, di Jakarta, Selasa.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengatakan, Menhan juga harus menjelaskan terkait bagaimana evaluasi MEF sejauh ini, karena ketercapaiannya masih rendah akibat minimnya anggaran.

Menurut dia, orientasi pemenuhan alutsista lebih banyak dari pembelian dari luar negeri, dan belum berupaya maksimal memenuhi kebutuhan alutsista strategis dari industri pertahanan dalam negeri.

"Pemerintah belum punya desain strategis industri dalam negeri yang diimplementasikan secara serius dan berorientasi jangka panjang," ujarnya.

Menurut dia, sepertinya Indonesia masih belum punya renstra MEF yang matang dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah siapa pun yang memimpin.

Politisi PKS itu menjelaskan, terkait penempatan anggaran pemenuhan hanya dalam 2,5 tahun, jika benar hal itu terjadi maka secara sekilas pemenuhan alutsita hanya akan dilakukan jika ada sebuah kondisi luar biasa menyangkut pertahanan negara.

Sukamta menegaskan, berbagai pertanyaan yang disampaikannya tersebut harus dijawab secara rinci oleh Menhan Prabowo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR yang direncanakan pada Rabu (2/6).

"Tentang rencana Perpres Pemenuhan Alutsista ini belum pernah dibahas dengan Komisi I DPR. Tentu kami butuh penjelasan langsung dari Menhan," katanya pula.

Dia meminta agar persoalan rancangan perpres tersebut dijelaskan oleh Menhan saat raker dengan Komisi I DPR yang direncanakan Rabu (2/6), khususnya saat membahas Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024.

Sukamta menegaskan bahwa Fraksi PKS sangat mendukung peningkatan alutsista demi tercapainya MEF.

"Bahkan kalau perlu kami dukung maksimum pemenuhan alutsista, bukan lagi minimum karena spektrum ancaman yang saat ini semakin meluas," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Alpalhankam) Tahun 2020-2024 yang beredar, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Menteri menyusun Perencanaan Kebutuhan (Renbut) Alpalhankam Kemhan dan TNI untuk 5 (lima) Renstra Tahun 2020-2044 yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020-2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Renbut Alpalhankam Kemhan/TNI seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sejumlah 124.995.000.000 dolar AS.

Rincian dari anggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu:
a. Untuk akuisisi alpalhankam sebesar 79.099.625.314 dolar AS
b. Untuk pembayaran bunga tetap selama 5 renstra sebesar 13.390.000.000 dolar AS
c. Untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dolar AS.

Pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa dari kebutuhan anggaran senilai 124.995.000.000 dolar AS, telah teralokasi sejumlah 20.747.882.720 dolar AS pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024.

Pasal 3 ayat 4 dijelaskan selisih dari renbut sejumlah 104.247.117.280 dolar AS yang akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024.
Baca juga: DPR : Menhan berhak hentikan kerja sama militer

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021