• Beranda
  • Berita
  • KemenPPPA catat kekerasan seksual tertinggi sebanyak 7.191 kasus

KemenPPPA catat kekerasan seksual tertinggi sebanyak 7.191 kasus

4 Juni 2021 13:04 WIB
KemenPPPA catat kekerasan seksual tertinggi sebanyak 7.191 kasus
Ilustrasi - kekerasan seksual. ANTARA/Ardika/am.

kekerasan seksual angkanya paling tinggi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus

Sementara pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.

"Kekerasan seksual angkanya paling tinggi. Persoalan ini bagian yang harus kita waspadai," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Sedangkan di tahun 2021, dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Kemudian jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkini di tahun 2021 telah mencapai angka 3.122 kasus.

Baca juga: Tontonan tak mendidik hapuskan upaya perangi kekerasan seksual
Baca juga: Kasus kekerasan perempuan dan anak di Sultra meningkat saat pandemi


Nahar mengatakan KemenPPPA mengupayakan lima langkah prioritas agar dalam penanganan kasus tersebut tidak ada masalah lainnya yang mengikuti.

Salah satunya selain turun langsung menangani masalahnya, juga memperbaiki sistem aduan kekerasan dan menjadikan data yang akurat dan realtime untuk para stakeholder.

"Pengelolaan kasus ini sering menjadi catatan karena tidak utuh, tidak ada tindak lanjut lain," kata dia.

Sehingga Nahar menjamin agar proses penjangkauan hingga pendampingan korban harus secara utuh agar dapat dilihat dampaknya dan manfaatnya.

Baca juga: Kemen PPPA: Anak disabilitas rentan jadi korban kekerasan seksual
Baca juga: Polisi tangkap anak anggota DPRD Kota Bekasi pelaku kekerasan seksual


Selain itu, Nahar mengatakan pihaknya mengupayakan pendampingan bantuan hukum kepada para korban agar proses penegakan hukum dapat membuat pelaku kekerasan jera, misalnya mendampingi korban atas pelaku kekerasan seksual agar pelaku dapat menjalani hukuman kebiri.

Terakhir yakni pemulihan para korban yang dilakukan melalui aktifasi layanan sahabat perempuan dan anak yang terintergrasi dari penjangkauan dan pendampingan.

"Kasus perempuan dan anak bisa dilakukan dengan SAPA (Layanan Sahabat Perempuan dan Anak) 129, bila di wilayah daerah tak sanggup menangani," kata Nahar.

Pada Maret 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp di 08111-129-129.

Layanan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia tersebut adalah akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri.

Baca juga: SAPA 129 dorong laporan kekerasan terhadap perempuan-anak
Baca juga: Optimalisasi peran forum anak tekan kasus kekerasan anak


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021