"LPJK diharapkan dapat memberikan rekomendasi berupa terobosan baru dalam kemudahan perijinan berusaha dan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Kementerian PUPR melalui LPJK tengah mematangkan Pedoman Proses Sertifikasi Layanan Akreditasi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hal ini sebagai tindak lanjut dari pencanangan kedua layanan yang dilakukan pada masa transisi LPJK pada 28 Mei 2021 lalu.
Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan saat ini sedang menyelesaikan proses sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi selama masa transisi, serta mendorong pengakhiran masa transisi dengan mengajak asosiasi profesi dan badan usaha terakreditasi segera membentuk LSBU dan LSP. Secara paralel, LPJK juga akan segera membuka pengajuan akreditasi bagi asosiasi yang belum terakreditasi.
Baca juga: PUPR: Akreditasi asosiasi jadi penentu kelayakan jasa konstruksi
"Kami sudah mulai masuk kepada substansi tugas pokok kami registrasi, untuk memberikan lisensi LSBU dan juga untuk rekomendasi lisensi LSP. Dengan terbentuknya LSP dan LSBU, harapannya proses sertifikasi dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel," kata Taufik.
Dalam masa transisi ini LPJK juga telah melaksanakan akreditasi asosiasi badan usaha, asosiasi profesi dan asosiasi rantai pasok. Tercatat hingga akhir Mei 2021 dari 72 asosiasi badan usaha, 61 asosiasi profesi, dan 13 asosiasi terkait rantai pasok konstruksi.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410 Tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
Dengan telah terakreditasinya asosiasi dapat menjadi penentu kelayakan asosiasi untuk sebuah asosiasi mendirikan LSBU dan LSP.
Baca juga: PUPR jalankan PEN dengan reformasi regulasi perizinan jasa konstruksi
Sesuai amanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan izin untuk melakukan usaha melalui layanan 1 (satu) pintu yakni OSS. Untuk itu lisensi yang diberikan kepada LSBU, menjadi titik utama untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha.
Menteri PUPR melalui LPJK akan memberikan rekomendasi lisensi kepada LSP, sehingga BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP. Dengan demikian LSP tersebut memiliki kewenangan penerbitan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi.
Menurut Taufik, selain tugas tersebut, LPJK juga ditugaskan Menteri PUPR untuk bisa mendukung proses pelelangan yang lebih baik dan lebih cepat.
"Untuk hal ini akan kami koordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.
Baca juga: Menteri PUPR: 1.900 paket mulai proses lelang, guna pemulihan ekonomi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021