• Beranda
  • Berita
  • Polri apresiasi sinergi penyekatan mudik antar-Polda cegah COVID-19

Polri apresiasi sinergi penyekatan mudik antar-Polda cegah COVID-19

5 Juni 2021 15:23 WIB
Polri apresiasi sinergi penyekatan mudik antar-Polda cegah COVID-19
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am

Operasi Ketupat dilakukan oleh Polda secara seimbang bersatu padu untuk melakukan penyekatan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengapresiasi sinergitas antar-Polda dalam melakukan penyekatan mudik selama Operasi Ketupat 2021 dari Pulau Sumatera, Jawa hingga Bali dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan penyekatan kendaraan dalam Operasi Ketupat 2021 dalam rangka mencegah masyarakat mudik di tengah pandemik COVID-19.

Memang penyekatan dilakukan oleh beberapa Polda dari Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Arus balik memang di Jakarta dan arus mudik di daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera," tutur Argo.

Argo menjelaskan, semua Polda yang melakukan penyekatan bekerja bersama-sama, tidak hanya mengandalkan satu Polda.

"Operasi Ketupat dilakukan oleh Polda secara seimbang bersatu padu untuk melakukan penyekatan," ucap Argo.

Menurut Argo, laju penambahan kasus COVID-19 di momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dapat ditekan berkat sinergitas penyekatan semua Polda selama libur Lebaran 2021. Mabes Polri mengapresiasi upaya yang dilakukan seluruh Polda beserta anggotanya.

"Sinergitas antar-Polda membuahkan hasil menurunkan angka COVID-19. Apresiasi buat semua Polda dan anggota di lapangan," tutur Argo.

Baca juga: Dirlantas: Tidak ada polisi terinfeksi COVID-19 selama Operasi Ketupat

Baca juga: Polda Sulsel perpanjang masa penyekatan kendaraan hingga 31 Mei


Selama Operasi Ketupat 2021 dari tanggal 6-17 Mei, terdapat 381 titik penyekatan mudik, mulai dari Sumetara, Jawa dan Bali. Adapun Polda-polda yang melaksanakan penyekatan, yakni Polda Jawa Barat sebanyak 158 titik, Polda Jawa Tengah ada 85 titik, Polda Jawa Timur ada 74 titik, Polda Banten ada 16 titik, Polda Metro Jaya ada 14 titik, Polda DI Yogyakarta ada 10 titik, Polda Sumatera Selatan ada 10 titik, Polda Lampung ada 9 titik dan Polda Bali ada 5 titik.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menyebutkan penyekatan mudik dalam Operasi Ketupat 2021 yang dilakukan jajaran Polri di wilayah Jawa, Bali dan Sumatera berkontribusi menurunkan potensi penyebaran COVID-19.

"Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu mengurangi penyebaran COVID-19 dan orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun di kota tempat mereka bermukim atau bekerja," tutur Darul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/6).

Menurut Darul, Operasi Ketupat yang dilaksanakan oleh jajaran Polri dalam rangka mendukung kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 dilakukan dengan pendekatan tegas, namun humanis kepada masyarakat.

Polri tidak hanya melakukan penindakan bagi pelanggar aturan peniadaan mudik berupa putar balik, tetapi juga operasi kemanusiaan seperti pelaksanaan tes cepat antigen kepada pengendara yang melintasi pos-pos penyekatan.

Darul menyebutkan, pelaksanaan operasi penyekatan tersebut masih terdapat beberapa catatan yang akan menjadi bahan evaluasi ke depannya.

Tanpa merincikan apa yang menjadi catatan, Darul menilai, penyekatan mudik berkontribusi dapat mengurangi pertumbuhan virus Corona yang jauh lebih tinggi.

"Dengan kata lain, apabila tidak diterapkan-nya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan vCOVID-19 dewasa ini akan jauh lebih tinggi," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2021 selama 12 hari (6-17 Mei) dengan melakukan penyekatan pemudik. Kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei guna mengawasi arus balik.

Baca juga: Kakorlantas: 400 orang reaktif hasil tes cepat selama arus balik

Baca juga: Kecelakaan lalu lintas meningkat selama Operasi Ketupat 2021

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021