Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, revisi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021 tentang PKM mulai berlaku pada 7 Juni 2021.
Beberapa hal yang diperketat dalam revisi PKM tersebut di antaranya pengurangan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, restoran, hingga pusat perbelanjaan.
"Jika sebelumnya jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, mulai 7 Juni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ganjar beberkan gaya komunikasinya ajak warga Jateng mau divaksinasi
Baca juga: Pemkot siapkan asrama haji Kota Semarang sebagai tempat isolasi COVID
Pengetatan juga berlaku terhadap kegiatan sosial budaya, termasuk hajatan yang digelar masyarakat, dibatasi maksimal 100 orang atau 50 persen dari kapasitas tempat.
"Berbagai kegiatan sosial budaya ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Menurut dia, angka kasus positif COVID-19 yang sempat mencapai angka 200 orang per hari, kini telah kembali meningkat.
Berdasarkan data di laman https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 21.00 WIB, terdapat 856 orang positif COVID-19 dengan 377 orang di antaranya merupakan warga luar kota ini.
Adapun jumlah korban meninggal akibat virus ini tercatat mencapai 3.017 orang.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kota Semarang sudah tembus seribu orang
Baca juga: Sekretaris Lurah meninggal, Kantor Kelurahan Krapyak ditutup
Baca juga: Kasus COVID di Kudus naik, Ganjar: Tingkatkan "testing" dan "tracing"
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021