Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta 1.281 calon jamaah haji (CJH) daerah setempat memaklumi keputusan Kementerian Agama terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021.Saat ini, pemerintah lebih mementingkan proteksi masyarakat dari penyakit COVID-19
Ansar menyebut Pemerintah Pusat memutuskan hal itu melalui berbagai pertimbangan, salah satunya menyangkut situasi COVID-19 yang tak kunjung mereda, sehingga dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan CJH.
"Saat ini, pemerintah lebih mementingkan proteksi masyarakat dari penyakit COVID-19," kata Ansar di Tanjungpinang, Senin.
Baca juga: Kemenag biayai sertifikasi halal 400 UKM di Kepri
Ansar juga berharap CJH asal Provinsi Kepri dapat bersabar sembari berdoa agar COVID-19 ini segera berakhir, sehingga pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan aman dan lancar.
"Saya yakin niat baik bapak/ibu yang hendak menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah sudah diterima oleh SWT," ujar Ansar.
Dia turut mengimbau jika masyarakat ingin COVID-19 ini berakhir, maka protokol kesehatan harus dipatuhi, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, hingga menghindari berpergian.
Baca juga: Kemenag Kepri imbau jamaah bersabar terkait penangguhan umrah
Masyarakat pun diimbau mengikuti program vaksinasi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Warga juga tidak perlu takut divaksin, karena sampai hari ini belum ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang fatal setelah disuntik vaksin COVID-19 jenis Sinovac maupun AstraZeneca.
"Saya sendiri sudah divaksin. Alhamdulillah sampai sekarang sehat, kalau misalkan meriang setelah suntik vaksin, itu biasa dan tak berbahaya," demikian Ansar.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 Kepri bertambah 302 orang
Sementara itu, Kepala Kemenag Kepri Mahbub Daryanto menyampaikan sebanyak 1.281 CJH batal berangkat haji di daerah itu bisa mengajukan pengembalian dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Pengembalian setoran pelunasan BIPIH itu berkisar Rp7-8 juta per orang. Namun, tidak mengurangi dana setoran awal sebesar Rp25 juta.
"Pembatalan pelunasan setoran dapat dilakukan setelah Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021," ungkapnya.
Dia merincikan 1.281 CJH itu antara lain dari Batam sebanyak 627 orang, Tanjungpinang 269 orang, Karimun 163 orang, Natuna 94 orang, Lingga 35 orang, Bintan 66 orang, dan Kepulauan Anambas 27 orang.
Baca juga: Warga Kepri sudah divaksinasi COVID-19 capai 203.787 orang
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021