Forpi Yogyakarta buka Posko Pengaduan PPDB

7 Juni 2021 17:09 WIB
Forpi Yogyakarta buka Posko Pengaduan PPDB
Warga datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP. (HO-Forpi Kota Yogyakarta)
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta resmi membuka posko pengaduan dan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 bertempat di kantor instansi tersebut yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

“Posko ini dibuka dengan tujuan memantau pelaksanaan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Wahyu Wijayanta di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, dimungkinkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme PPDB untuk tahun ajaran 2021/2022 sehingga kemudian mengalami kesulitan saat mengaksesnya.

“Masyarakat bisa mengadukan keluhan terkait proses PPDB ke Forpi. Layanan tidak hanya bisa disampaikan secara langsung tetapi juga bisa melalui telepon,” katanya.

Baca juga: Mulai tahun ini PPDB SD Yogyakarta buka jalur cerdas istimewa

Baca juga: Dinas Pendidikan Yogyakarta diminta simulasikan rancangan PPDB SMP


PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Yogyakarta pada tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan berdasar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021.

Secara keseluruhan, proses PPDB pada tahun ini tetap mengacu pada mekanisme zonasi dengan membagi zona menjadi dua yaitu zona dalam Kota Yogyakarta dan zona luar Kota Yogyakarta.

Proses PPDB jenjang SMP negeri seluruhnya dilakukan melalui sistem real time online, sedangkan sistem daring untuk SD akan diikuti 35 sekolah.

PPDB untuk SD menerapkan mekanisme penghitungan umur dan juga zona tempat tinggal siswa. Sedangkan untuk jenjang SMP dibagi dalam berbagai jalur penerimaan yaitu prestasi 20 persen, zonasi 59 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi orang tua lima persen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Asrori mengatakan akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama proses PPDB sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi penularan kasus COVID-19.

“Meski sudah sepenuhnya dilakukan secara daring, khususnya untuk SMP, tetapi masih ada proses untuk registrasi atau penyerahan berkas secara langsung ke sekolah. Ini yang perlu diantisipasi,” katanya.

Seluruh proses PPDB jenjang SD dan SMP di Kota Yogyakarta akan dilakukan selama sekitar dua pekan yaitu 9-24 Juni.*

Baca juga: Penerimaan siswa di Yogyakarta gunakan nilai rapor dan indeks sekolah

Baca juga: PPDB SMP Yogyakarta zona mutu masih sisakan banyak kuota

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021