"Jadi, untuk meningkatkan pendapatan pajak, dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang lebih mumpuni," kata Misbakhun dalam siaran pers-nya, di Jakarta, Rabu.
Diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga perubahan pajak penghasilan (Pph) kepada DPR.
Menurut Misbakhun yang juga mantan pegawai Ditjen Perpajakan RI itu, reformasi untuk perbaikan sistem berbasis IT ini pernah dimulai, namun tak dilanjutkan dengan baik.
Dia tidak mau menuduh terjadi kegagalan, namun hal itu sebaiknya dipastikan berjalan terlebih dahulu sebelum mengusulkan solusi semacam kenaikan PPN.
"Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan harus melakukan reformasi perpajakan dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang jauh lebih sederhana dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban-nya," tutur anggota Komisi XI DPR ini.
Menurut dia, Kemenkeu tidak bisa mengklaim jika tujuan kebijakan kenaikan tarif pajak adalah peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Baca juga: Legislator kritisi rencana PPN pada sembako
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan PPN beban baru konsumen-dunia usaha
"Hal ini disebabkan kebijakan tersebut cenderung menunjukkan perluasan basis Wajib Pajak, bukan untuk peningkatan kepatuhannya," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini memandang tarif pajak yang naik akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk melakukan konsumsi yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jika tarif dinaikkan, skala ekonomi bisa menurun. Dengan transaksi yang menurun, maka pemasukan pajak juga akan menurun," ucap Misbakhun.
Apalagi, tambah dia, kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih, sehingga pada akhirnya berpotensi menyebabkan kontraksi berkepanjangan.
Oleh karena itu, jauh lebih strategis jika pembangunan sistem perpajakan berbasis Teknologi Informasi yang harus dipikirkan dengan sangat serius dan sungguh-sungguh sebagai solusi komprehensif.
Dimana, bukan hanya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, tetapi juga memperluas basis Wajib Pajak.
Selain itu, Misbakhun mendorong pembangunan sistem perpajakan yang lebih sederhana. Sehingga akan memudahkan masyarakat, yang mengurangi potensi timbulnya kesalahan administrasi perpajakan.
Selama ini, menurut dia, masyarakat tidak hanya terbebani oleh PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), tetapi juga mendapatkan masalah administratif dalam praktiknya di lapangan.
Beberapa permasalahan perpajakan, antara lain kesalahan dalam memungut, kesalahan mengadministrasikan, kesalahan membayar, terlambat mengadministrasikan, terlambat membayar.
"Itu semuanya menjadi beban bagi wajib pajak," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani ungkap harapan kenaikan pendapatan pajak setelah Agustus
Di sisi lain, amanat dalam pemungutan pajak itu menjadi tugas negara. Setiap tahunnya, banyak masyarakat yang terkena sanksi administrasi, akibat kesalahan-kesalahan hanya dengan satu varian yaitu tarif tunggal.
Kesalahan-kesalahan administrasi tersebut akhirnya berujung kepada sengketa perpajakan yang sebenarnya adalah tugas negara dalam pemungutan pajak.
"Rencana pemerintah dalam kenaikan tarif pajak harus menjadi menjadi studi yang mendalam dan serius. Apalagi pemerintah akan memberikan kombinasi kebijakan terhadap beberapa tarif perpajakan yang akan butuh penyesuaian dan memiliki potensi permasalahan yang lebih kompleks," ujar Misbakhun.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021