• Beranda
  • Berita
  • Mendes usul dana Otsus dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung

Mendes usul dana Otsus dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung

9 Juni 2021 20:10 WIB
Mendes usul dana Otsus dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua di Jakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA/HO-Kemendes PDTT.

akan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan dana otonomi khusus dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung.

"Dana otsus selain untuk pendidikan dan kesehatan juga dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung yang nantinya akan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi," kata Mendes PDTT dalam rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat kerja ini, Kemendes PDTT memfokuskan pada pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN dan memadukan dengan kebijakan lokal yang diambil oleh Pemerintah Daerah utamanya di Provinsi Papua Barat.

"Usulan ini sasarannya adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan penguatan berbagai kegiatan ekonomi warga kampung. Apalagi, posisi BUMDes setelah lahirnya UU Cipta Kerja sudah memiliki kekuatan sebagai badan hukum," kata Mendes saat menyampaikan pandangannya.

Baca juga: KPK: Pemda di Papua Barat perlu didampingi pengelolaan dana Otsus
Baca juga: Anggota DPR: Dana otsus Papua belum maksimal tingkatkan kesejahteraan


Ia juga menyampaikan bahwa banyak hal yang bisa lakukan oleh BUMDes termasuk bersinergi dengan UMKM yang sudah dikembangkan oleh warga masyarakat kampung dan juga termasuk koperasi.

"BUMDes atau BUMDesma harus sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat desa. Artinya, unit usaha BUMDes tidak boleh mengambil atau berbentuk jenis usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat," katanya.

Dengan kata lain, lanjut dia, BUMDes boleh berdiri atau boleh membuat unit usaha dengan catatan tidak membuat unit usaha yang sudah dilaksanakan atau dikerjakan oleh warga masyarakat.

"Sehingga tidak menjadi kompetitor. Justru keberadaan BUMDes atau BUMDes bersama harus menjadi konsolidator bagi berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Dalam rapat kerja Pansus ini, Gus Menteri didampingi Eko Sri Haryanto sebagai Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah perpanjang dana Otsus Papua
Baca juga: Pansus DPR: Besaran dana Otsus dibahas berbasis kinerja terukur

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021