"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud dalam siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Penyalahgunaan dana Otsus, Mahfud: Penegakan hukum akan dilakukan
Menurut dia, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara daring.
Sebagai realisasi Inpres No 9 Tahun 2020, lanjut dia, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Kejati selidiki penyalahgunaan dana otsus Rp4 miliar di DPPAD Papua
Sejauh ini, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif.
Penyebabnya, antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.
Oleh karena itu, Mahfud meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," tegas Mahfud.
Terkait dengan Papua, Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan, tetapi pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan," tegas Mahfud MD.
Baca juga: Pemprov Papua siap diperiksa terkait dugaan korupsi dana otsus
Baca juga: Menkeu estimasi dana Otsus Papua capai Rp234 triliun untuk 20 tahun
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021