Dalam kunjungan yang dilakukan dini hari itu, mantan ketua umum KADIN Jatim tersebut didampingi Senator Andi Muh Ihsan dari Sulawesi Selatan, Sylviana Murni (DKI Jakarta), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.
Ketua DPD dan jamaah lainnya, juga mendengarkan ceramah dari Gus Imdad selaku salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro.
Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah selamatkan maskapai Garuda
Seusai ceramah, Ketua DPD RI bertemu dengan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, yang juga sedang suluk di Ponpes Al-Fatah yang juga disebut Pesantren Temboro itu.
Dalam pertemuan itu, LaNyalla sempat menyinggung keinginan DPD RI melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. Tujuannya, untuk mengembalikan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres yang hilang akibat amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002.
"Sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Kemudian saat amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI menggantikan utusan daerah, sedangkan utusan golongan ditiadakan. Tetapi hak DPD untuk mengajukan Capres-Cawapres jadi hilang," ujar LaNyalla.
Ramah tamah Ketua DPD RI dan Wali Kota Bengkulu diakhiri dengan saling bertukar cinderamata. LaNyalla memberikan cinderamata kain kiswah sedangkan Helmi Hasan memberikan tongkat.
Setelah itu, keduanya mendapat jamuan sarapan oleh pihak pesantren. Menunya berupa Pecel Madiun, lengkap dengan lauk pauk ikan, telor, daging ayam dan lain-lain.
Pesantren Al-Fatah sering disebut sebagai Pesantren Temboro karena berada di Desa Temboro dengan luas sekitar 50 hektare. Pondok pesantren tersebut memiliki sekitar 22 ribu santri yang berasal dari berbagai daerah di dalam negeri dan luar negeri guna menuntut ilmu di sana.
Baca juga: Pemprov diminta dengar masukan masyarakat soal reklamasi Banyuwangi
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021