Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada dugaan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).Ombudsman telah meminta klarifikasi ke berbagai pihak sejak 2 minggu yang lalu.
"Beberapa hari sebelumnya kami telah mendalami dan meminta klarifikasi berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Kamis.
Tiga tingkatan yang dimaksud, yakni pertama mengenai dasar hukum. Hal ini merujuk kepada penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001.
Setelah melihat apakah ada malaadministrasi di bagian dasar hukum, Ombudsman melakukan hal yang sama pada pelaksanaan regulasi yang menyangkut peralihan tersebut.
Pada tingkatan ini Ombudsman akan melihat perihal sosialisasi apakah sudah disampaikan atau tidak kepada pihak terkait, termasuk mengenai implementasi.
"Dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam peralihan ini," katanya.
Baca juga: Komnas HAM tegaskan penanganan kasus KPK untuk jamin HAM
Ketiga, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah konsekuensi atau peruntukan hasil dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pada hari ini kami sudah tahu ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Secara umum Ombudsman telah meminta klarifikasi ke berbagai pihak sejak 2 minggu yang lalu. Pertama ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Alasannya, Kemenpan-RB merupakan lembaga yang bertugas sebagai regulator menyusun kebijakan terkait dengan manajemen kepegawaian. Oleh karena itu, perlu penjelasan dari kementerian tersebut.
"Itu sudah kami peroleh meskipun kami tetap berharap dan tetap mengundang Menpan RB sendiri atau paling tidak deputi," katanya.
Hal itu mengingat pada undangan pertama Kemenpan-RB hanya mengutus sekretaris deputi. Meskipun bisa menjelaskan secara teknis, utusan Kemenpan-RB tersebut tidak bisa menjelaskan hal itu.
Terakhir, lanjut dia, perlu diingat bahwa Ombudsman tidak boleh mendahului proses atau hasil mengenai polemik tes wawasan kebangsaan di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: KSP kritik tuduhan pelemahan KPK melalui TWK
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021