• Beranda
  • Berita
  • Disparekraf DKI: "Live music" bisa beroperasi dengan syarat

Disparekraf DKI: "Live music" bisa beroperasi dengan syarat

10 Juni 2021 21:36 WIB
Disparekraf DKI: "Live music" bisa beroperasi dengan syarat
Dokumentasi - Kelompok musik Naif yang digawangi Emil (bass), David (vokal), Pepeng (drum) dan Jarwo (gitar) saat tampil dalam konser mini Naif bertajuk " 17th AnNAIFersary " di Hard Rock Cafe, Jakarta, Senin (22/10). Konser mini tersebut sebagai perayaan hari jadi Naif yang ke-17 tahun dengan menampilkan 32 lagu seperti " Karena Kau Cuma Satu" ," Benci Tuk Mencinta", "Buta Hati ", "Pusaka Sejuta Umat Manusia di Dunia"," Lagu Wanita", " Sepi ". FOTO ANTARA/Teresia May/Koz/pd/
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebutkan musik hidup (live music) di Jakarta bisa beroperasi di masa PPKM Mikro, namun dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Iffan menjelaskan syarat-syarat untuk "live music" bisa dilangsungkan di restoran, hotel dan bar. Pertama, memiliki legalitas Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar "live music" di lokasinya.

"Kedua, ada partisinya (pembatas) 'flexyglass', penonton enggak boleh nimbrung nyanyi dan melantai serta harus jaga jarak," katanya.

Iffan juga menyebutkan bahwa untuk jumlah personel dari "live music" menyesuaikan dengan luas panggung. "Intinya dimaksimalkan tapi tetap jaga jarak, pakai 'face shield' kalau vokalis, yang lain diharapkan pakai masker," kata Iffan.

Meski demikian, Iffan menyebutkan bahwa ketentuan untuk melampirkan hasil tes COVID-19 bagi personel, belum masuk pada syarat-syarat yang di tentukan.

"Kita mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat," kata Iffan.

Baca juga: Izin "live music" tumbuhkan perekonomian DKI Jakarta
Baca juga: Apkrindo nilai izin "live music" harus diiringi prokes ketat di kafe


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali penyelenggaraan "live music" di restoran dan hotel di Jakarta.

Izin tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.

Iffan mengatakan, meski "live music" sudah diperbolehkan tetapi konser musik masih belum diizinkan.

Dia mengatakan, keputusan konser musik dipegang oleh pemerintah pusat. Selain itu terdapat pertimbangan artis asing yang mungkin menyebarkan varian baru COVID-19.

"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," kata dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021