• Beranda
  • Berita
  • Kementerian ATR: UU Cipta kerja sinkronkan regulasi sektoral agraria

Kementerian ATR: UU Cipta kerja sinkronkan regulasi sektoral agraria

11 Juni 2021 10:46 WIB
Kementerian ATR: UU Cipta kerja sinkronkan regulasi sektoral agraria
Ilustrasi - Suasana deretan permukiman dan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam kegiatan audit tata ruang dari tahun 2015-2020 memproses lebih dari 3.200 pelanggaran pemanfaatan ruang di 121 kabupaten-kota seluruh Indonesia, di mana temuan pelanggaran terbanyak terjadi di perkotaan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja membantu menyinkronkan regulasi sektoral pengelolaan sumber daya agraria.

Suyus dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan diterbitkannya UU Cipta Kerja karena salah satunya kebijakan sebelumnya terlalu rumit dan tumpang tindih.

"Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,” kata Suyus.

Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni Pasal 33 ayat (3). Ketentuan ini menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kenyataannya banyak dari undang-undang sektoral sejajar dengan kedudukan UUPA sehingga terjadi ketidaksinkronan antar peraturan tersebut.

Baca juga: Menteri ATR sebut bank tanah UU Cipta Kerja selesaikan banyak masalah

Menurut Suyus, dampak dari kondisi tersebut adalah konflik atau sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian sumber daya alam, serta menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam.

“Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka kedudukan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung, khususnya guna menyederhanakan proses perizinan terutama yang melibatkan undang-undang sektoral,” katanya.

Rektor Universitas Bina Nusantara (UBN) Yunus Arifien mengatakan terbitnya UU Cipta Kerja  telah memungkinkan proses penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah bisa tepat dan adil serta sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu Ketua Yayasan Pengembangan Keterampilan dan Mutu Kehidupan Nusantara Doddy Imron Cholid menyebutkan selain mengatur mengenai sumber daya agraria, UU Cipta Kerja juga memberi perhatian terhadap tata ruang.

“Setiap aktivitas manusia membutuhkan tanah sehingga perlu tata ruang yang mengaturnya. Kita tidak ingin tata ruang ini tidak diatur dengan baik, karena akan mengakibatkan konflik dalam penggunaan tanah,” katanya.

Baca juga: Menteri Agraria sebut UU Cipta Kerja percepat penyusunan tata ruang

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021