Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penguatan pengawasan para pelaku usaha (market conduct) sektor jasa keuangan merupakan upaya untuk melindungi konsumen.Penguatan aspek perlindungan konsumen menjadi kata kunci penting seiring perkembangan industri jasa keuangan yang dinamis dan di sisi lain juga ada aspek literasi keuangan yang harus terus ditingkatkan
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan pasar keuangan cenderung semakin kompleks dan rentan terhadap asimetri informasi dan masalah keagenan, sehingga kontrak dan penegakan hukum oleh pelaku pasar cenderung tidak cukup untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik, oleh karena itu diperlukan intervensi regulasi.
OJK tidak hanya mengatur dan mengawasi tapi juga memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, tambahnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
"Penguatan aspek perlindungan konsumen menjadi kata kunci penting seiring perkembangan industri jasa keuangan yang dinamis dan di sisi lain juga ada aspek literasi keuangan yang harus terus ditingkatkan," katanya.
Apalagi, menurut dia, posisi tingkat literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan sebesar 41,41 persen dan 83,60 persen sedangkan di wilayah pedesaan sebesar 34,53 persen dan 68,49 persen.
Anto Prabowo menyatakan di Indonesia, perkembangan hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan telah diatur pada beberapa undang-undang dan peraturan turunannya. Perlindungan konsumen secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.
Adapun perlindungan konsumen yang secara spesifik untuk sektor jasa keuangan dan masuk dalam ranahnya, OJK diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Peraturan-peraturan tersebut yang menjadi landasan bagi OJK untuk memainkan perannya melindungi konsumen," katanya.
Dalam upaya memperkuat pengawasan market conduct sektor jasa keuangan, Anto Prabowo mengatakan terbentuknya struktur regulasi, kerangka organisasi, proses bisnis dan batasan regulasi serta tindakan pengawasan market conduct pada OJK bersumber dari prinsip dan kerangka kerja yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Anto juga mengatakan pengembangan pengawasan market conduct ke depan dengan mengacu pada legislasi tersebut akan cukup terbatas sesuai perimeter regulatory boundaries yang diatur dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011.
"Penyesuaian regulatory boundaries tersebut membutuhkan pertimbangan cost and benefit analysis yang menyeimbangkan kepentingan konsumen dengan kepentingan perusahaan yang diawasi," ujarnya.
Dia menambahkan tanpa penyesuaian regulatory boundaries, efektivitas pengawasan market conduct ke depannya bergantung pada kecukupan harmonisasi dengan ruang lingkup dan kewenangan pengawasan prudensial sesuai UU OJK.
Baca juga: OJK perketat pengawasan market conduct sektor jasa keuangan
Baca juga: OJK sebut pertukaran data pribadi jadi tantangan kolaborasi perbankan
Baca juga: OJK: Klaim asuransi meningkat 3,96 persen di masa pandemi
Pewarta: Subagyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021