"Pada Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga: KPK eksekusi Wali Kota Tasikmalaya nonaktif ke Lapas Sukamiskin
"Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp74,634 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkap Ali.
Apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar," tambah Ali.
Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke lapas Surabaya
Selain itu majelis hakim mencabut hak Agung Ilmu Mangkunegara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Adapun aset-aset Agung Ilmu Mangkunegara yang disita adalah:
1. Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus pengadaan barang COVID-19 Bandung Barat
"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," ungkap Ali.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021