Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, mengatakan empat oknum kades masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).
"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polri pastikan tindak preman-preman di seluruh Indonesia
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto menangkap MM di rumahnya pada Rabu (9/6) malam.
Saat rumah MM digeledah, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, dan pipet bekas pakai, juga satu unit ponsel.
Usai diperiksa, tersangka MM menyampaikan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu berbeda.
Masing-masing penyerahannya, kata dia, sebanyak satu poket sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA pada Kamis (10/6) dini hari, yang sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu bersama MM.
Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu, dan berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST beberapa jam kemudian.
Baca juga: Ditpolairud Jatim gagalkan penyelundupan ribuan ekor benih lobster
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," katanya.
Gatot melanjutkan petugas kemudian menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM di rumahnya.
Namun, lanjut dia, saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di tempat HH.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," tutur perwira menengah Polri tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST.
Baca juga: Komnas PA berikan informasi tambahan kasus kekerasan seksual di SPI
Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021