• Beranda
  • Berita
  • 1.873 perkara diselesaikan DKPP selama sembilan tahun

1.873 perkara diselesaikan DKPP selama sembilan tahun

13 Juni 2021 17:12 WIB
1.873 perkara diselesaikan DKPP selama sembilan tahun
Hasil tangkapan foto dari laman youtobe DKPP RI. (ANTARA/HO)

DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dibentuk pada 12 Juni 2012 lalu

Pelaksana tugas Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Yudia Ramli menyatakan selama sembilan tahun dibentuk, DKPP telah menyelesaikan 1.873 perkara.

"DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dibentuk pada 12 Juni 2012 lalu," kata Yudia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu dengan rincian, rehabilitasi 4.005 orang, teguran tertulis (peringatan) 2.518 orang, pemberhentian sementara 69 orang, pemberhentian tetap 671 orang, pemberhentian dari jabatan ketua 72 orang, dan ketetapan sebanyak 270.

Baca juga: DKPP duga pasca-PSU terdapat lonjakan jumlah aduan

"Total jumlah teradu diputus DKPP 2012-2021 adalah sebanyak 7.605 penyelenggara pemilu, berdasarkan data per 11 Juni 2021," ungkap Yudia.

Yudia mengatakan di usia ke sembilan tahun menjadi saat yang istimewa, karena memasuki tahun kedua pandemi COVID-19. DKPP memastikan pandemi sama sekali tidak akan mengganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.

Selama pandemi, DKPP telah membuat sejumlah terobosan, dimulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference. Sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.

“Kami dari pihak Sekretariat DKPP tetap berkomitmen mendukung dan menunjang kinerja pimpinan dalam menegakkan kehormatan dan marwah penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,” tegas Yudia.

Selain itu dilakukan pula sidang virtual sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan pandemic COVID-19 yang ditandatangani ketua DKPP Muhammad pada 6 Mei 2020.

Sejak Januari 2021, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual. Dalam sidang itu, majelis berada di ruang sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu juga dengan teradu, pengadu, dan pihak terkait lainnya. DKPP juga telah melakukan dan tiga sidang pemeriksaan melalui video conference dari KPU RI ke KPU provinsi.

Ketua DKPP Muhammad menegaskan DKPP hadir semata-mata untuk memastikan proses dan hasil pemilu dan pilkada benar-benar berasal dan berakhir dalam kategori pemilu berkualitas dan berintegritas.

Baca juga: DKPP pecat Anggota KPU Boyolali dan Anggota Bawaslu Parigi Moutong

"Itu adalah tujuan besar lembaga DKPP lahir,” ujarnya.

Muhammad mengklaim, selama sembilan tahun, DKPP turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi bermartabat dan pemilu berintegritas.

Dalam rangka HUT Ke-9 DKPP, Senin 14 Juni 2020, DKPP akan menggelar syukuran secara virtual. DKPP juga akan mengundang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) secara virtual, mengingat pada masa new normal pencegahan COVID-19 belum memungkinkan menghadirkan TPD secara fisik dalam acara tersebut.

DKPP rencananya juga akan mengundang sejumlah pihak antara lain Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua DKPP Periode 2017-2019 , Sekretaris Jenderal KPU RI, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.

Baca juga: Komisi II gelar rapat tertutup bahas desain Pemilu 2024

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021