Untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui Nota Kesepahaman yang telah diuji coba dengan transaksi yang riil
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan bahwa pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
“LPS mengelola dana penjaminan secara prudent sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN, serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data LPS, per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu kas dan setara kas serta investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp144,642 triliun. Sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp142,568 triliun.
Sesuai amanat undang-undang, lanjut Purbaya, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. Sementara itu, porsi total kas dan setara kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71 persen dari total aset yang bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia.
“Untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui Nota Kesepahaman yang telah diuji coba dengan transaksi yang riil,” ujarnya.
Selain itu, Purbaya memaparkan bahwa pada April 2021, total simpanan bank umum mengalami kenaikan 10,79 persen (yoy) atau sebesar Rp669,79 triliun yang didorong oleh kenaikan pada seluruh saldo simpanan.
Tiering simpanan dengan saldo > Rp5 miliar naik paling besar yaitu Rp432,96 triliun atau naik 14,68 persen (yoy). Apabila dibagi berdasarkan tier saldo simpanan, total simpanan ≤ Rp2 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp212,58 triliun (7,89 persen) serta total simpanan dengan saldo > Rp2 miliar juga mengalami kenaikan sebesar Rp457,21 triliun atau 13,02 persen.
Purbaya juga menyampaikan beberapa sektor korporasi seperti industri otomotif, perkayuan, jasa konstruksi, tekstil, properti, dan telekomunikasi, mulai menggeser simpanannya dari deposito ke giro.
“Adanya pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang artinya, mereka siap untuk kembali melakukan ekspansi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan pada 3 tahun terakhir data suku bunga simpanan terus menunjukkan penurunan seiring dengan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS dan BI-7 Days Reverse Repo Rate.
Melalui tren penurunan biaya dana perbankan tersebut diharapkan dapat membantu untuk terus menekan tingkat bunga kredit sehingga dapat lebih mendorong intermediasi perbankan. Sejak awal tahun hingga Mei 2021, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps yang diikuti dengan penurunan rata-rata tingkat bunga deposito 1 bulan dan 3 bulan sebesar 43 bps dan 44 bps.
“Stabilitas sistem keuangan tetap stabil dan terjaga dengan baik. Kita semua berharap bahwa pandemi ini dapat segera berlalu sehingga perekonomian dapat kembali pulih dan Indonesia dapat melanjutkan pembangunan demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tutur dia.
Baca juga: LPS jamin pengelolaan investasi dilakukan sesuai undang-undang
Baca juga: LPS perkirakan pertumbuhan kredit mulai positif pada Juli 2021
Baca juga: Per April 2021, LPS bayar klaim penjaminan Rp1,64 triliun
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021