• Beranda
  • Berita
  • Napi pengendali jaringan sabu-sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten

Napi pengendali jaringan sabu-sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten

14 Juni 2021 21:30 WIB
Napi pengendali jaringan sabu-sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten
UC, narapidana Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang diduga salah seorang pengendali jaringan sabu 1,1 ton. (Foto Antara/Susmiyatun Hayati)
Dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Indonesia narapidana Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang diduga pengendali jaringan sabu-sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten.

"Ketiganya merupakan pindahan dari Lapas Tangerang dalam kasus yang sama," kata Kepala Lapas Kelas II A Kota Cilegon Erry Taruna dalam keterangannya di Cilegon, Senin.

Menurut dia, ketiga narapidana berinisial CKD dan UC, keduanya warga Nigeria dan ND alias DD, warga negara Indonesia tersebut, sebelumnya pernah terciduk menyimpan tiga unit telepon genggam (handpone) dan 18 paket sabu-sabu dalam ukuran kecil di kamar lapas.

"Ketiga narapidana itu, diduga terlibat dalam jaringan pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,1 ton di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas sudah menyerahkan mereka ke Polda Banten," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro sita 1,129 ton sabu dari jaringan narkoba Timur Tengah
Baca juga: Kemenkumham berkontribusi gagalkan peredaran 1,129 ton sabu-sabu
Baca juga: Kapolri: Sindikat Timur Tengah akan edarkan 1,129 ton sabu di Jakarta


Sebelumnya, kata dia, Polda Banten menerima informasi terbongkarnya jaringan pengedar sabu-sabu seberat 1,1 ton oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Setelah menerima informasi itu, pihak Polda Banten begerak cepat dan meminta agar Lapas Cilegon segera mengamankan kedua WNA tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga handphone dan 18 bungkus paket sabu-sabu berukuran kecil," ujarnya.

Terkait dengan penemuan handphone itu, ia menyatakan akan mendalami adanya dugaan keterlibatan petugas, dan akan memberi sanksi tegas pada oknum yang terbukti memberikan akses masuknya telepon genggam pada narapidana.

Pewarta: Sambas
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021