• Beranda
  • Berita
  • Biro Hukum KPK temui komisioner Komnas HAM terkait laporan pegawai

Biro Hukum KPK temui komisioner Komnas HAM terkait laporan pegawai

15 Juni 2021 12:13 WIB
Biro Hukum KPK temui komisioner Komnas HAM terkait laporan pegawai
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendapatkan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasaan kebangsaan (TWK).

"Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Kedatangan tersebut diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

Baca juga: Pengamat ungkap alasan hasil TWK tidak bisa dibuka ke publik

"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.

KPK, menurut Ali, selanjutnya akan membahas dan menyiapkan Informasi yang diperlukan Komnas HAM.

"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," ungkap Ali.

Baca juga: Azyumardi Azra heran pimpinan KPK tidak mau hadir di Komnas HAM

Dalam konferensi pers pada Selasa (15/6) Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pimpinan KPK akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan pada Kamis (17/6).

"Sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK akan datang untuk permintaan keterangan kepada Komnas HAM pada Kamis, jamnya belum ditentukan dan akan menyiapkan penjelasan yang lebih komprehensif dan apa yang perlu dijelaskan," kata Anam.

Pelaporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilakukan pada 24 Mei 2021.

Baca juga: Edi Hasibuan minta Komnas HAM tidak cari panggung di polemik TWK KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan saat pelaporan tersebut mengatakan dirinya bersama pegawai KPK lain yang tidak lulus TWK kesulitan mendapatkan hasil tes beserta penjelasannya sehingga ia meminta penyelenggara membuka hasil tes karena ketidaklulusan tersebut berdampak pada adanya stigma/label terhadap pribadi mereka.

Komnas HAM sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021, namun tidak ada pimpinan KPK yang hadir. Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada 15 Juni 2021 dan kembali dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2021.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021